Teman Ungkap Saipul Jamil Penyuka Sesama Jenis Santer Terdengar Sejak 2003, DS Menyesal Ngefans Ipul !!
lensaremaja.com-Kasus pelecehan yang terjadi dengan artis atau pedangdut Saipul Jamil ini memang membuat banyak pihak terkejut. Hal tersebut juga di alami Eka Sapta Nugraha yang pernah bergabung dalam Boyband dangdut gaul bersama Saipul pada tahun 2003 lalu.
Mendengar tentang kasus yang dialami Saipul, Eka mengaku terkejut, suami iyeth bustomi itu juga mengaku kerap mendengar jika Saipul jamil penyuka sesama jenis sejak masih tergabung dalam Gaul.
Dari awal terbentuknya Grup gaul ini memang sudah terdengar jika Saipul menyukai sesama jenis. Eka juga mengatakan dia dan teman-temannya tak ambil pusing. Itu kehidupan nya dan dia menghargainya.
Eka mengatakan mereka jalan bareng, mereka berteman. Mereka juga makan bareng. Datang saat dia ada acar keluarga. Namun tak pernah mendiskusikan tentang dengannya. Mereka berteman saling menghargai, mereka sama-sama mencarimakan, sama-sama berkarya.
Saat itu eka dan teman-teman ipul lainnya merasa ipul lainnya merasa bersikap normal. Namun mereka tak ingin mengungkit serta mencari tahu kebenaran ipul sebagai penyuka sesama jenis ini.
Kasus yang di lakukan Saipul Jamil hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Tak tanggung-tanggung ada tiga orang remaja yang mengaku menjadi korban. Salah satu korban berinisial DS sebelumnya pernah mengaku sebagai penggemar Saipul.
DS sangat meyesal. Kapok kagum sama Saipul Jamil karena apa yang DS lihat terhadap sosok Saipul Jamil ini bertolak belakang. Di Sisi lain Osner membantah rumor yang menyebutkan bahwa DS hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas.
Menurut Osner DS merasa trauma serta harus melakukan konseling dengan KPAI setiap seminggu sekali. DS masih di bawah umur. Kejadiannya real. Polisi berani menahan karena buktinya nyata juga. Sementara itu, hingga saat ini kasus yang menimpa pedangdut yang sering di panggil Bang Ipul ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak yang berwajib.
Bang Ipul kemungkinan akan di jerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga :
3 Artis Ini Jamin Penangguhan Saipul Jamil- Ada Skenario Besar Manfaatkan Kasus Ini, Siapa Saja?