Saipul Jamil Mendadak Datangi Kantor KPK, Ada Apa?

0
731
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Saipul Jamil
Copyright©Liputan6

Saipul Jamil Mendadak Datangi Kantor KPK, Ada Apa?

Lensaremaja.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Januari 2017 ini kembali memanggil penyanyi dangdut yang bernama Saipul Jamil, tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemanggilan Saipul Jamil ini untuk pemeriksaan lanjutan tentang kasus suap terhadap Rohadi, panitera pengganti PN Jakarta Utara yang di duga menerima suap dari pengacara mantan suami Dewi Perssik untuk meringankan hukuman kliennya tersebut.

Mengenakan kemeja kotak – kotak yang berwarna Merah ini, Saipul Jamil pun tiba di gedung Komisi Pemberantasan Kosupsi sekitar pukul 11.30 WIB yang menaiki kendaraan tahanan kejaksaan. Masih seperti biasa Saipul ini menyapa para wartawan dengan ramah.

Saat di tanya keadaannya, Saipul Jamil ini pun menjawabnya dengan singkat. Ia pun menjawab Baik, baik. Di kawal oleh dua orang petugas yang berpakaian sipil, Saipul pun di gelandang ke ruangan pemeriksaan, melewati gerombolan wartawan yang sudah menunggu kedatangannya.

Saipul Jamil,
Copyright©Tabloidbintang

Komisi Pemberantasan Kosupsi ini pun memang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kosupsi yang bernama Febri Diansyah ini pun mengatakan, Yang bersangkutan (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka.

Kasus suap untuk meringankan hukumannya ini bermula saat Saipul Jamil terjerat perkara pelecehan terhadap korban yang berinisial DS tersebut. Ia pun di tuntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, pengacara Saipul Jamil pun diduga menyuap Rohadi selaku panitera ini supaya memabntu meringankan hukuman kliennya tersebut yang sudah di entukan akan menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun.

Kuasa Hukum Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia Ruruk Kariman ini di ketahui telah memberikan uang sebesat Rp 250 juta kepada Rohasi setelah Saipul ini divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Ifa Sudewi.

Memang sebelumnya Pedangdut Saipul Jamil ini di duga telah melakukan pelecehan terhadap DS pria yang masih di bawah umur tersebut, setelah laporan ini keluar, banyak korban – korban yang juga merasa dirinya ini sudah di lecehkan oleh Saipul.

Baca juga :

Gara Gara Jenguk Saipul Jamil Di Rutan, Dewi Perssik Dikatakan CLBK Lagi !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY