Begini Reaksi SinemArt Usai Dituntut RCTI Minta Maaf di 9 Media Nasional!

0
3302
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Copyright©iyaa

Begini Reaksi SinemArt Usai Dituntut RCTI Minta Maaf di 9 Media Nasional!

Lensaremaja.com Bintang – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan RCTI pada pihak SinemArt mengenai kasus wansprestasi. Di dalam amar putusannya yang bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT, setidaknya ada 3 poin yang begitu penting telah dikabulkan oleh pengadilan.

Dan salah satu dari ketiga poin terpenting itu adalah, pihak SinemArt telah dituntut untuk meminta maaf pada RCTI melalui 9 media nasional. Production House atau PH tersebut telah berdiri ejalk pada tahun 2003 yang lalu.

Nampaknya, salah satu rumah produksi sinetron tersebut tak mau memenuhi tuntutan dari pihak RCTI untuk meminta maaf. Dan sebaliknya, rumah produksi SinemArt lewat kuasa hukumnya malah membuat sebuah iklan pemberitahuan di harian Kompas dengan perihal adanya kejanggalan di dalam putusan yang telah diberikan oleh pengadilan.

Luhut Pangaribuan dan juga Reichard Situmorang yang tak lain adalah kuasa hukum dari rumah produksi tersebut telah mengatakan jika keputusan yang etlah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut diputuss tanpa sepengetahuan dari pihak SinemArt dan juga Leo Sutanto, yang tak lain adalah bos dan juga pendiri rumah produksi tersebut.

SinemArt
Copyright©Tabloidbintang

isi pengumuman tersebut adalah memberitahukan dan juga memberikan penjelasan pada masyarakat luas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 16 Maret 2017 adalah putusan yang telah dibuat tanpa kehadiran dan juga tanpa sepengatuhan dari para tergugat.

Di dalam pengumuman tersebut, rumah produksi tersebut juga telah memastikan akan menempuh langkah hukum demi untuk menuntut keadilan. Masalah ini berawal pada saat rumah produksi yang telah didirikan oleh Leo Sutanto tersebut melepas sahamnya pada perusahaan group milik SCTV.

Sejak pengaliham saham tersebut, rumah produksi ini kemudian menyuplai sinetron-sinetron untuk stasiun TV SCTV. RCTI yang juga sudah belasan tahun menayangkan sinetron hasil karya dari rumah produksi tersebut telah menilai ada kasus wanprestasi yang telah dilakukan oleh SinemArt mengenai pengalihan saham ini. Dan pada akhirnya memperkarakannya di ranah hukum.

Baca Juga Dibintangi Natasha Wilona dan Dinda Hauw, SinemArt Siap Hadirkan Sinetron Mawar dan Melati!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY