Ini Kronologi Ahmad Dhani dan Syahrini Terjerat Kasus Pidana Pajak!

0
193
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ahmad Dhani
copyright©instagram

Ini Kronologi Ahmad Dhani dan Syahrini Terjerat Kasus Pidana Pajak!

Lensaremaja.com – Dua nama Artis Tanah Air, Ahmad Dhani dan Syahrini belakangan ini menjadi sorotan publik. Dhani ikut disebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Baca Juga Selain Ahmad Dhani, Ternyata Mulan Jameela Juga Pernah Diajak Nonton Film Hot Bareng Pria Ini!

Musisi sekaligus pentolan Dewa 19 diduga telah terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Salah satu saksi yang telah dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kepala Seksi Pemerksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.

Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.

“Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani?”kata Jaksa KPK.

Endang mengaku bahwa memang ada wajib pajak atas nama Ahmad Dhani Prasetyo yang diperiksa dalam sebuah bukti permulaan. Endang juga memastikan bahwa nama yang dimaksud Ahmad Dhani yang berprofesi sebagai artis.

Ahmad Dhani
copyright©instagram

Selain Dhani, Endang ternyata juga menyebutkan nama Artis sekaligus penyanyi Fenomenal, Syahrini. Jaksa KPK kemudian juga menanyakan, apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani dan Syahrini.

“Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Dhani tidak ada,”kata Endang.

Baca Ini Jika Ahok Menang Pilkada DKI, Ahmad Dhani Yakin Bakal Banyak Kericuhan!

Terdakwa Handang Soekarno sendiri merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktor Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan Nota dinas uang ditemukan Jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana perpajakan.

Didalam kasus saat ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar 148.500 Dollar AS atau setara dengan nilai Rupiah sebesar Rp 1,9 Miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut Jaksa, uang itu diberikan Handang selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapiPT EKP.

Salah satunya adalah terkait dengan bukti permulaan tentang dugaan pidana pajak yang dilakukan PT EKP.

Baca Juga Kompak Hadiri Acara Lulusan El Rumi, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Bikin Hati Adem!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY