Jadi Tersangka Kasus Foto Mesum, Kenapa Firza Husein Tak Ditahan Polisi?
Lensaremaja.com Bintang – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan tersangka kasus dugaan pronografi, FH atau Firza Husein. Kepastian ini telah dikeluarkan usai Firza diperiksa sebagai tersangka selama hampir 24 jam lamanya.
Baca Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Husein Tampil Cantik Saat Penuhi Panggilan ke Polda Metro
Pada saat dikonfirmasi di Jakarta, 17 Mei 2017 malam, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang tak lain adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika penyidik telah memutuskan untuk tak melakukan penahanan pada tersangka FH.
Argo pun telah menuturkan, keputusan idak dilakukannya penahanan pada Firza Husein adalah kewenangan dari penyidik. Salah satu pertimbangan dari penyidik adalah tentang keadaan kesehatan Firza.
Memang selama Firza menjalani pemeriksaan, keadaan kesehatan Firza telah dikabarkan menurun. Hal tersebut telah disampaikan oleh Azis Yanuar yang tak lain adalah salah satu pengacara Firza. Firza sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi sejak pada hari Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pada pukul 10.00 WIB.
Dan kemudian pada pukul 22.00 WIB, penyidik pun telah menetapkan Firza sebgai tersangka. Pemeriksaan Firza pun juga berlanjut sampai kemarin malam, sebelum sampai pada akhrinya dia dipulangkan.
Baca Ini Sosok Kak Emma, Nama yang Selalu Disebut Oleh Firza Husein!
Kali ini, Firza telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang tersangka. Kasus pornografi yang berupa percakapan dalam WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut mencuat pada akhir bulan Januari 2017.
Polisi pun bertindak dengan cepat dan juga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Bahkan proses perkara ini cukup alot. Pihak kepolisan pun baru menetapkan Firza sebagai seorang tersangka usai proses penyidikan yang berjalan sekitar 3,5 bulan lamanya.
Sementara polisi pun juga kesulitan untuk mencari penyebar konten pornografi yang sempat begitu viral tersebut. dalam kasus ini, Firza pun telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 jucto Pasal 32 dan dan atau Pasal 8 jucto Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza pun terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga Habib Rizieq Ungkap Rasa Prihatin Atas Ditetapkannya Firza Husein Sebagai Tersangka Kasus Foto Hot!