Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Pengacara Tak Bertanggung Jawab Jika Umat Islam Lakukan Hal Ini!

0
500
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Habib Rizieq
copyrigh©detikhot

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Pengacara Tak Bertanggung Jawab Jika Umat Islam Lakukan Hal Ini!

Lensaremaja.com Bintang – Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab digadang – dagang akan memicu reaksi dari Umat Islam. Menurut kuasa hukumnya, Kaitra Ampera, Potensi umat muslim marah karena sang Imam diduga melakukan chat porno dengan Firza Husein sangatlah besar.

Baca Juga Terungkap Adanya Kejanggalan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Atas Kasus Chat Mesum ‘Baladacintarizieq’!

Oleh karena itu pihaknya angkat tangan jika nantinya umat Islam akan turun ke jalan melakukan aksi.

Saya kira semua umat Islam marah dengan Habib Rizieq dijadikan tersangka,”ujar Kapitra saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2017).

Kapitra merasa terkejut kenapa clientnya itu tiba – tiba dijadikan tersangka. Sementara itu, pelaku pengunggah chat berkonten pornografi yang viral dimedia sosial itu sama sekali belum dipanggil pihak Polda Metro Jaya. Bahkan ia menuding kepolisian hanya ingin menargetkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Ini disebut dengan tirani penegakan hukum.”tegasnya.

Habib Rizieq
copyrigh©detikhot

Padahal sebelumnya pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Praboeo Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat dengan konten pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Baca Ini Polisi Akhirnya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Chat Hot dengan Firza Husein!

Argo menjelaskan penyidik telah mengantongi cukup alat bukti. Beberapa bukti yaitu percakapan chat WhatsApp yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza dan ponsel milik Habib Rizieq.

Dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab di kenakan pasal 4 ayat 1 Juncto 29 dan atau pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Ma’ruf Amin meminta proses hukum kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI Rizieq Shihab harus Transparan. Sehingga umat tidak merasa salah paham menanggapi kasus tersebut.

“Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu loh. Memang ini soal protes yang penting transparan supaya itu disalah pahami umat,”kata Ma’ruf di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Baca Juga Soal Kasus Habib Rizieq dan Firza Husein, Pengacara Siap Bicara Blak-Blakan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY