Risma (Mantan Saipul Jamil) “Bang Ipul Banyak Cewek, Normal, Lelaki Banget, Nggak Ada Ngondek-Ngondek” !!!
LensaRemaja.com – Banyak orang yang tak menyangka bahwa Saipul Jamil kini terjerat kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. Teman dekat Bang Ipul juga tidak percaya dengan apa yang telah dia perbuat.
Salah satu orang dekat Saipul yang tak percaya dengan kabar itu adalah Risma. Ia merupakan alumni ajang pencarian bakat yang diadakan tv swasta sekaligus mantan pacar Bang Ipul. Risma menjelaskan Bang Ipul tidak memperlihatkan kelainannya (pencinta sesama jenis) selama mereka pacaran.
Risma turut prihatin dengan kasus yang menimpa Bang Ipul, ia juga mengatakan Bang Ipul selalu dekat banyak wanita, bahkan ada lebih dari satu wanita yang dekat dengan Bang Ipul. Risma juga menambahkan bahwa Bang Ipul tidak pernah berkelakuan seperti wanita.
Sampai saat ini, mantan pacar Bang Ipul itu masih belum percaya dengan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus perbuatan tidak terpuji apalagi dengan anak yang masih dibawah umur.
“Enggak kok, Bang Ipul laki Banget, enggak ada ngondek-ngondek. Aku kaget dengar beritanya. Mudah-mudahan enggak ya, Cuma isu aja,” tanggapan Risma saat ditanya kasus Ipul.
Bukan hanya mantan pacar Saipul Jamil saja yang beri komentar, Ibu angkat Saipul juga angkat bicara atas kasus Ipul. Hj Sumarni (53) menjenguk anak angkatnya yang telah diringkus Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumarni menerangkan bahwa Saipul Jamil merupakan Laki-laki yang sholeh dan rajin salat. Sumarni juga sempat menjalani ibadah umroh bersama Saipul Jamil bahkan sampai 5 kali. Ia mengatakan Saipul tidak pernah meninggalkan ibadah salat sunnah maupun wajib selama menjalani umroh.
Saipul Jamil diringkus polisi pada hari Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilaporkan korban laki-laki yang berinisial DS (17) ke Kapolsek Kelapa Gading. Saat ditangkap Saipul Jamil tidak melakukan perlawanan.
Atas tindakan tidak terpujinya itu, Saipul Jamil terkena Pasa 76 E ketentuan pidana, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.
Baca Juga :
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Foto Mesra Saipul Jamil Dengan Pria Beredar Luas !!!