Salah Sasaran, Jessica Justru Dituntut Untuk Membayar Biaya Prapersidangan !
Lensaremaja.com – Kasubdit Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah, didalam persidangan praperadilan menyebutkan bahwa permohonan prapersidangan yang diajukan Jessica Kumala Wongso adaalah salah sasaran. Hal tersebut karena memposisikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon. sementara, Polda Metro Jaya hanya melakukan penindakan hukum.
Sementara itu, AKBP Aminullah didalam prapersiangan juga membacakan tanggapan dari Polsek Metro Tanah Abang yang menyatakan bahwa pihaknya menolak tiga amar permohonan prapersidangan yang telah diajukan oleh Jessica kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin.
Telah diketahui, dalam proses prapersidangan perdana yang diagendakan pembacaan permohonan prapersidangan dari pihak kuasa hukum Jessica mengajukan gugatan terkai t tiga hal. Yaitu tersangka, penahanan dan pencekalan yang dinilai tidak sah.
sebelumnya, kuasa hukum Jessica juga menyebutkan bahwa kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam penangkapan tanpa adanya surat panggilan saksi. Hal itulah yang membuat Yudi sebelumnya sangat yakin bahwa pihaknya akan menang didalam prapersidangan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri juga tidak memiliki wewenang untuk membebaskan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dan mencabut pencekalan.
Bukan hanya itu, diarenakan telah salah sasaran dalam mengajukan gugatan praperadilan, pihak Polsek Metro Tanah Abang menjatuhi hukuman kepada Jessica untuk membayar biaya perkara persidangan praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar besok mulai pukul 09:00 WIB atau jika kedua belah pihak telah berada di Pengadilan Negara. Dalam sidang besok diagenddakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi ahli yang telah diajukan oleh pemohon serta menyerahkan alat bukti dari termohon.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa kuasa hukum Jessica akan menghadirkan ketua RT setempat yang mendenganr sekaligus menyaksikan secara langsung kkejadian mulai dari penangkapan hingga penggeledahan rumah Jessica.
Seperti yang telah diketahui juga, bahwa sejak awal kasus ini, Yudi Wibowo Sukinto pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan karena ia menilai prapersidangan akan berjalan dengan sia – sia.
Baca Juga Terancam Kalah, Praperadilan Jessica Salah Sasaran- Pak RT Pun Dihadirkan !!