Berita Hari Ini: Kisruh Integrasi Jamkesda Ke BPJS Kesehatan di Inhil Akhirnya Mulai Terungkap!
Lensaremaja.com – Adanya kisruh terkait dengan masalah mengenai penghapusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang akan diintregasikan ke Banda BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerimaan Bantuan Iuaran (PBI), dan pada akhirny telah menemui titik terangnya.
Dari kesepakatan yang telaj dilakukan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersam dinas, setidaknya da tiga poin penting. Hal ini tekait dengan rapat dengar pendapat (Hearing) yang telah dilakukan di Ruang Rapat Komisi IV Kantor DPRD Inhil, Jum’at (13/1/17).
Poin petama yang telah mendapatkan kesepakatan adalah validasi ulang, mengenai keracuan data yang telah menyatakan 300.00 jiwa penduduk Inhil yang telah diketahui menerima BPJS Kesehatan KIS – PBI.
Sehingga menggunakan rincian 171.222 yang telah ditanggung APBD Kabupaten dan 50 persen Provinsi. Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Inhil yang akan memberikan fasilitas kepada Dinsos Inhil terkait dengan anggaran yang akan digunakan untuk memvalidasi kembali.
Dan juga berhubungan dengan masyarakat miskin yang adapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ketua Komisi IV H. Adriyanto yang lansung memimpin rapat yang diikuti BPJS Kesehatan ini mengatakan, Dinsos telah setuju dan akan bertindak melakukan validasi kembali kepada data 127.159 penerima BPJS Kesehatan KIS – PBI Inhil.
“Apabila ada data yang tidak valid, maka segera data itu dikeluarkan dan diganti data baru yang belum tercover oleh BPJS sehingga benar – benar tepat sasaran,” ujarnya.
Namun, jika Dinsos tidak dapat menjalankan tugasnya yang telah menjadi kesepakatan tersebut. maka hal ini kinerja yang ditunjukkan Dinsos akan dipertanyatakan. “TPAD sudah setuju untuk menganggarkan validasi ini, jika ini tidak selesai juga, maka kinerjanya dipertanyakan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan kepada masyarakat miskin yang masih berlum tercover dari BPJS Kesehatan KIS – PBI, mereka akan tetap diberikan pelayanan dan penanganan terkait dengan kesehatan.
Namun untuk persyaratan tersebut, masyarakat hanya perlu untuk membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rekening listrik ke Dinas Sosial. Sehingga dengan ini akan dilanjutkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Nanti akan dibicarakan regulasinya. Menjelang ketuk palu anggaran antara Februari Maret akan disepakati berapa anggaran untuk mengcover masyarakat yang belum ada BPJS KIS PBI,” tutupnya.