Berita Terkini: KPK Akan Incar Tersangka Baru Demi Tuntaskan Kasus E KTP !
Lensaremaja. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan terus melakukan penyelidikan dan pendalam, hal ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektrik atau E-KTP pada tahun 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian terkait dengan kasus ini akan selesai kapan, akan tetapi pihaknya yang akan terus menjadikan kasus ini untuk didalam lebih lanjut lagi.
“Kami tidak bilang bisa selesai di 2017, tapi kami akan jadikan ini sebagai salah satu perkara yang memang harus terus didalami,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/17).
Walau demikian, pihak dari KPK yang akan melakukan penuntasan kepada kasus yang sudah makrak bebeberapa tahun belakang ini. Apalagi dengan adanya kasus suap dalam proyek E-KTP ini yang telah banyak merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Febri mengatakan, masih ada beberapa pihak terkait dengan kasus ini yang akan mejalani pemeriksaan kepada penyidik, sehingga dengan ini dirinya tidak bisa memastikan kalau kasus ini akan selesai pada tahun 2017 ini.
“Karena kalau kami sampaikan selesai di 2017, sementara masih ada aktor-aktor lain yang diproses, tentu tidak tepat juga. Tapi kami konsen tuntaskan kasus ini. Dalam waktu dekat kami sudah melayangkan pelimpahan (berkas perkara),” dia menegaskan.
Sejauh ini dengan adanya kasus suap dalam E-KTP, pihak dari KPK telah melakukan penetapan tersangka kepada dua orang, mereka adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Tidak hanya itu, pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK kepada beberapa pihak sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut hingga saat ini sudah mencapai 250 orang saksi terkait dengan adanya perkara kasus suap E-KTP.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada 250 saksi dan sudah meminta beberapa ketarangannya. KPK hingga saat ini masih belum menentukan tersangka lainnya setelah penetapan kepada dua tersangka itu.
“Terkait apakah akan ada tersngka baru atau tidak, kami tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini,” ungkap Febri.
baca juga :
Berita Terkini: Usut Tuntas Kasus E-KTP, KPK Panggil Arif Wibowo Hari Ini!