Khawatirnya Partai Politik Saat Banyak Capres Dalam Pemilu 2019 Nanti !

0
139
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Pemilu
Copyright©Lombokinfo

Khawatirnya Partai Politik Saat Banyak Capres Dalam Pemilu 2019 Nanti !

Lensaremaja.com – Beberapa partai politik yang tidak setuju dengan adanya usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold akan dirubah menjadi 0 persen dalam Pemilu 2019. Salah satun alasanya adalah dikhawatirkan akan mucul banyak calon presiden yang akan sehingga suasan perpolitikan tidak akan kondusif.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengungkapkan, kalau khekawatiran tersebut masih belum tentu terjadi. Pihaknya mencotohkan pada pemilu 2004, pada saat itu koalisi yang menghasilkan banyak capres dan cawapres juga 24 partai politik yang ikut berpartisipasi.

“Pada 2004, secara kalkulasi bisa muncul banyak sekali capres tapi nyatanya hanya lima,” kata Hanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

“Kemudian masuk dua putaran, Bu Mega (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri) dan Pak SBY (Ketua Umum Partai Demokrat Pak SBY). Padahal bisa banyak. Jadi, tidak ada jaminan,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfuf MD, memberikan himbauan kepada anggota dewan agar berhati-hati untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2019, karena rawan adanya gugatan jika nilai inkonstitusional.

“Saya hanya mengingatkan, apapun ini, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya,” ucap Mahfud.

Pemilu
Copyright©wartakota

Bahkan pihaknya telah mengatakan kalau telah menerima tawaran dari beberapa pihak, tawaran tersebut untuk menjadi saksi ahli dalam uji coba meteri RUU Pemilu. “JR (judicial review atau uji materi) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan kok. Apalagi sudah diundangkan,” katanya.

Mahfud menilai, salah satu poin yang paling rawan menimbulkan gugatan tersebut adalah presidential threshold, terutama jika ada penetapan angka dalam Pemilu 2019, berapapun angka yang akan tetapkan.

“Kalau 0 persen berarti semua parpol boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan,” tuturnya.

Sementara itu, sudah terdapat lima parpol di parlemen, dari beberapa parpol tersebut telah menyatakan setuju dengan usulan pemerintah dalam draf RUU pemilu terkait dengan presidential threshold pada Pemilu 2019.

Usulan tersebut, pada Pemilu 2019 capres dan cawapre yang akan dicalonkan dari parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR, dan juga 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

baca juga :

Berita Hari Ini: Perlukah E Voting Digunakan Dalam Pemilu Indonesia?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY