Berita Terkini: Pembubaran Ormas Anarkitis Bisa Dilakukan Lewat Proses Peradilan?
Lensaremaja.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian akan melakukan penindak tegasi kepada beberapa organisasi masyarakat, hal ini akan dilakukan oleh pihaknya kepada beberapa ormas yang telah dianggap anarkis.
Juga yang telah mengganggu kemanan dari masyarakat, melakukan tidakan yang juga akan meresahkan masyarakat. Sehingga dengan ini pihak Polri akan melakukan tindak tegas kepada beberapa ormas anarkistis dengan berpatokan kepada hukum.
“Ketika ada gangguan keamanan atau tindakan meresahkan dari sekelompok masyarakat, Polri akan berpatokan dengan hukum,” ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Boy mengatakan, tindakan tegas yang akan diambil pihak dari Polri ini adalah salah satu tindan untuk menghentikan adanya ormas anarkistis, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan semerta merta dalam bentuk melakukan pembubaran kepada ormas.
Pihaknya menambahkan, kalau pembubaran tersebut dapat dilakukan jika adanya proses peradilan yang telah ditempuh, sehingga dengan ini pembubaran dilakukan kepada beberapa ormas anarkistis yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
“Mekanismenya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” kata Boy.
Kepolisian adalah salah satu lembaga yang sebagai pengayomi dan membina masyarakat, sehingga harus selalu memberikan tindakan kepada beberapa pihak yang telah mengganggu ketertiban di masyarakat dengan hukum yang berlaku.
Polri yang telah memandang ormas sebagai dari kelompok masyarakat ini harus mendapatkan binaan, hal ini suapaya tidak adanya kemunculan dari ormas anarkistis yang dapat menimbulkan ketenangan dari lingkungan masyarakat.
Ormas juga harus selalau diberdayakan dan juga perlu ditingkatkan kesadaran mengenai hukumnya yang berlaku saat ini. Agar dapat menciptakan beberapa ormas yang memiliki nilai positif dan tidak adanya timbul ormas anarkistis.
Apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian ini memiliki beberapa tujuan yang baik, yang salah satunya adalah agar kegiatan yang telah dilakukan para organisasi masyarakat ini tidak bertentangan dengan nilai dari Pancasila.
“Hal ini dilakukan karena Polri tidak ingin kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat bertentangan dengan nilai Pancasila,” tutup Boy.
baca juga :
Berita Terkini: Dua Ribu leboh Polisi Disiagakan Demi Pengamanan Demo Ormas Islam !