Berita Terkini: Penyuap Patrialis Akbar Ingin Bisnis Dagingnya Berjalan Mulus

0
324
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Patrialis Akbar
Copyright©rakyatsultra.fajar

Berita Terkini: Penyuap Patrialis Akbar Ingin Bisnis Dagingnya Berjalan Mulus

Lensaremaja.com – Empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan tersebut bersangkutan dengan kasus suap yang telah dilakukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar selaku penerima suap dan juga rekannya yang menjadi perantara berinisial KM yang sudah ditetapkan menjadi tersengka, hal tersebut diketahui setelah mereka ditangkap KPK melakukan hal melanggar hukum.

Selain Patrialis Akbar, Hal yang sama juga dilakukan kepada salah satu seseorang pengsaha importir daging yang berinisial BHR, sedangkan sekretarisnya yang yang juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ini berinisial RJM.

“KM ini teman dari PAK (Patrialis Akbar). Sementara tujuh lainnya sementara ini status mereka masih saksi,” ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).

Basaria mengatakan, Patrialis Akbar yang telah diberikan janji oleh pengusaha importir daging tersebut, hal ini terkait dengan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“BHR dan NJM selaku importir daging melakukan pendekatan ke PAK melalui KM. Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar,” kata Basaria.

Sekarang ini pihak KPK telah mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan yang telah dilakukan pada Rabu (25/1/17) Malam. Kata Basaria, OTT tersebut telah dilakukan pada tiga tempat berbeda.

Patrialis Akbar
Copyright©Megapolitan – Kompas.com

Tempat tersebut adalah di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur, perkantoran di Sunter, Jakarta Utara, dan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

“11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin pukul 10.00 – 21.30 WIB di tiga lokasi‎. Dari 11 orang ini, empat ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya saksi,” ungkap Basaria.

Dalam OTT ini, KPK juga telah mengamankan barang bukti seperti pembukuan dari perusahaan, vocer beli mata uang asing dan draf putusan perkara Nomor 129 yang telah ditemukan di lapangan Golf, Rawamangun.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar dan KM yang telah diduga sebagai pihak yang menerima suap, sehingga dengan ini telah dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk BHR dan NJM yang diduga pemberi suap tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga :

Berita Terkini: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar Oleh KPK di Gili Residence Jakarta Barat!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY