Berita Hari Ini: Patrialis Akbar Bantah Gunakan Uang Suap Untuk Umroh !
Lensaremaja.com – Keterangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan kalau dirinya membatah telah menerima uang dari Basuki Hariman (BHR). Apa lagi, terkait dengan uang yang telah digunakan untuk berangkat umroh tersebut.
“Ndak begitu, pokoknya enggak ada aja. Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki,” ujarnya sebelum dirinya masuk dalam mobil tahanan pada saat di gedung KPK. Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/17).
Patrialis Akbar ini juga telah memberikan keterangan terkait dengan voucher dengan nilai 200 ribu dolar Singapura. Dia yang membantah telah menerima voucher tersebut yang telah di tuduhkan kepadanya.
“Tidak ada, tidak ada namanya Pak Basuki kasih uang. Tidak ada! (voucher),” tandasnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh pihak KPK, telah menangkap 11 orang yang diduga terkait dengan kasus suap yang telah dilakukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hingga kini, pihak penyidik KPK yang tengah malakukan pemeriksaan kepada ke-11 orang tersebut yang sudah diamankan, pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang terhadap Patrialis Akbar.
Sedangkan untuk penangkapan yang dilakukan KPK kepada Patrialis Akbar tersebut di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, penangkapan tersebut telah dilakukan pada Rabu 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 Wib.
Patrialis Akbar yang diduga telah ditemani oleh dua orang perempuan, akan tetapi KPK yang menyebutkan terkait dengan adanya kasus suap tersebut tidak adanya grafikasi seks yang telah terjadi.
BHR yang telah disebut-sebut memiliki 20 perusahaan yang bergerak pada bidang impor, dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangka pemberi suap uang ratusan dolar kepada Patrialis Akbar.
Pemberian suap yang dilakukan oleh BHR ini bertujuan agar mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi UU 41 Tahun 2014 yang telah diajukannya pada November 2015 lalu.
Yaitu pada Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Dan sekarang ini penyidik KPK yang telah menetapkan tersangka kepada Patrialis Akbar karena telah diduga menerima suap dengan tital 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.