Berita Terkini: Sumpah Patrialis Akbar dan Rekor OTT KPK yang Selalu Berakhir Masuk Bui !

0
316
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Patrialis Akbar
Copyright©Tribunnews

Berita Terkini: Sumpah Patrialis Akbar dan Rekor OTT KPK yang Selalu Berakhir Masuk Bui !

Lensaremaja.com – Setelah keluar dari Gedung KPK pada Sabtu (28/1/17) dini hari, ekspresi yang telah ditunjukkan oleh Patrialis Akbar yang nampak tetap tenang. Dirinya yang telah mengelak 100 persen bahwa dirinya telah melakukan korupsi dan tidak terlibat seperti apa yang telah disangkakan KPK kepada dirinya.

“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” ujar Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar memang memiliki hak ingkar, dilansir dari catatan detik.com, pada Senin (30/1/17). Orang yang telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK  100 persen akan di bui. Dan tidak ada satupun yang telah dibebaskan dari pengadilan.

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, kalau KPK sebelum melakukan penangkapan kepada Patrialis Akbar pasti memiliki beberapa bukti yang kuat.

Hal ini karena KPK diketahui tidak akan sembarangan dalam memberikan penetapan tersangka kepada beberapa pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum. Sehingga OTT KPK tersebut sebelumnya diperkuat dengan beberapa bukti kuat.

Apalagi selama ini operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK kepada beberapa orang, semuanya telah mendapatkan vonis bersalah pada saat menjalani proses hukum yang berlaku di pengadilan.

“Pasti KPK punya bukti, apalagi sudah terbukti selama ini (semua OTT KPK divonis bersalah),” kata Jimly, Senin (30/1/17).

“Jadi jangan terlalu risau dengan orang yang membela diri. KPK tidak sembarangan (menangkap orang),” tambah dia.

kpk
Copyright ©Jawa Pos

Seperti OTT KPK yang telah dilakukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, pada awalnya penangkapan yang dilakukan pada tahun 2013 tersebut pihak Akil mengelak dan melakukan pemukulan kepada wartawan pada saat dirinya telah dibawa dari gedung KPK untuk menuju ke rumah tahanan. Pada akhirny dirinya juga dipenjara seumur hidup.

Setelah delapan bulan melakukan penangkapan kepada Akil, KPK telah melakukan penangkapan kepada PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Dan pada akhirnua LHI telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara MA pada September 2014 lalu oleh majelis hakim.dan KPK juga telah melakukan OTT kepada 15 orang lainnya yang terbukti bersalah dan masuk penjara.

OTT lainnya juga telah menyeret banyak pihak pada saat KPK melakukan penangkapan kepada pengacara gaek OC Kaligis dkk. Seperti halnya Patrialis Akbar, OC Kaligis juga mengelak kalu dirinya telah menyuap majelis PTUN Medan.

Namun sangkaan tersebut hanya bualan semata. Hal tersebut telah terbukti dengan keputusan MA yang memberikan jatuhan hukuman kepada OC Kaligis menjedi 10 tahun penjara. Selain itu dalam kasus ini juga telah melakukan penangkapan kepada 5 orang lainnya.

baca juga :

Berita Terkini: Ditangkap Bersama Dengan Patrialis Akbar, Anggita Eka Putri Minta Jangan Percaya Media !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY