Berita Terkini: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka, Jubir FPI Tetap Tenang dan Menunggu Komando !
Lensaremaja.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan menjadi seorang tersang dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Dengan adanya penetapan yang telah dilakukan pihak kepolisian ini FPI menyerukan untuk tetap kondusif kepada kader dan simpatisan.
“Kepada seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk tetap tenang, tetap kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal mungkin,” kata juru bicara FPI Slamet Ma’arif, Selasa (31/1/2012).
FPI mengatakan, aka nada terus pembelaan yang akan dilakukan oleh kader dan para simpatisan kepada Rizieq Shihab atas kasus tersebut. Mereka yang akan tetap dating jika penetapan tersangka tersebut dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar).
“Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau,” ujar Slamet.
Menanggapi himbauan dari Polda Jabar yang sebelumnya diberikan terkait dengan dating tanpa membawa massa. FPI tidak memberikan hal terebut akan dilakukan. Hal ini karena FPI menilai kalua kahidiran akan meredam kerusahan yang mungkin terjadi.
“Kita harus ada di tengah-tengah mereka. Justru kalau kita melepas mereka, justru bahaya dengan keamanan ini negeri. Jadi (kehadiran kita) membuat kondusif,” ucapnya.
Untuk memberikan pembelaan atas kasus yang menimpa Rizieq Shihab ini, pihak dari FPI yang akan mengajukan praperadilan. Dan langkah tersebut akan segara dulakukan oleh pihaknya.
“Secepatnya (diajukan), hari ini rapat teknis untuk membahas pengajuan praperadilan. Tapi, kita hampir pastikan parperadilan,” ujar Slamet.
Sebelumnya, penetapakan tersangka yang diberikan kepada Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan tersangka yang telah dilakukan ini dari hasis gelar perkara pada tahap penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).
Sedangkan untuk gelar perkara yang ketiga akan dilakukan pada hari ini, hal ini akan dilakukan selama tujuh jam. Pada pagi hari ini penyidik yang telah memangil satu saksi ahli.kata Yusri, dalam penyelidikan ini ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
baca juga :