Berita Hari Ini: Video Polisi Kena Razia Warga Ini Jadi Viral di FB, Cek Kronologisnya Di Sini !
Lensaremaja.com – Seorang pria yang diduga bernama Husain Fata Mirzani yang beberapa waktu ini telah membuat heboh pngguna media sosial di Indonesia. Hal ini terjadi setelah video yang diunggahanya pada akun Facebook (FB) miliknya, pada Senin (31/1/17). Sekarang ini menjadi viral.
Pada video yang telah ditonton oleh 1,2 juta orang ini, pada awalnya menunjukkan kalau Husain baru sampai pada lokasi razia. Lokasi dari razia tersebut diketahui berada di daerah Madiun, Jawa Timur. Tak lama kemudian dia memgang kameranya yang mulai terlihat berbicara.
“Saya Ingin mencoba Review bagaimana pak polisi hari ini, eh apa namanya, melakukan penilangan, ikut saya,” ungkapnya dalam video polisi kena razia warga.
Belum lama melakukan rekaman tersebut, Husain telah didatangi oleh satu anggota kepolisian yang berada di lokasi, polisi menanyakan identitas dari pria ini. “Mana surat-suratnya?” Tanya polisi. “Saya tidak perlu surat-surat, ini pekerjaan umum kan?” jawab Husain.
Polisi kena razia warga ini bermula saat Husein melakukan pengukuran kepada plang pemeriksaan. Sembari berjalan dirinya mengungkapkan kalimat, “Kalau menerut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, plang itu berjarak 25 m paling minimal, paling jauh, eh paling dekat deh. Paling dekat dari pemeriksaan.”
Dalam video polisi kena razia warga ini terlihat kalau tak lama kemudian Husain yang telah mendapatkan teguran dari polisi. “Darimana?” kata polisi. “Saya dari ini pak, saya daru KAMM,” ucap Husain.
“Surat mana?” tanya polisi. Dan pria ini menjawab “Oh saya tidak perlu surat pak, saya dari masyarakat biasa. Jadi saya Review bagaimana proses tilang pak polisi. Menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan plang itu minimal 25 meter,” jawabnya.
Dalam video polisi kena razia warga ini memperlihatkan kalau Husain telah mengukur dengan jalan kaki, pada delapan langkahnya dia menemukan polisi yang berjaga. Sehingga perdebatan rumayan sengit telah terjadi antara dia dan polisi.
Menurut Husain plang tersebut harus terpasang minimal 25 m dari pemeriksaan. Kenyataan yang terlihat dalam video polisi kena razia warga ini tidak dilakukan. Polisi yang menganggap hal itu adalah versi daru Husain.
Karena untuk melakukan razia ini tidak harus “saklek” yang terpenting pada jalur pemeriksaan ini tidak terjadi kepadatan lalu lintas. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 22 menjelaskan pemeriksa yang wajib melengkapi tanda petunjuk, terkecuali melakukan tangkap tangan. Sedangkan pada ayat 5 menjelaska tanda tersebut minimal berjarak 25 m dari titik pemeriksaan.
baca juga :
Viral di FB, Driver Uber diajak Menginap Dirumah Seorang Perempuan Ini Bikin Iri !