Berita Terkini: Menkominfo Tegaskan Tak Ada Lembaga Negara yang Sadap SBY !
Lensaremaja.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menegasakan kalau tidak ada dari lemabaga negara yang telah melakukan penyadapan telepon dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terkait dengan ini, pihak Menkominfo yang sudah melakukan pencekan terkait dengan adanya isu penyadapan ini. “Saya sudah cek, tidak ada lembaga negara yang melakukan itu (penyadapan),” tutur Rudiantara, pada saat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menkominfo yang menyatakan kalau tidak ada dari salah satu lembaga negara yang telah melakukan penyadapan secara sembarangan tersebut, seperti halnya apa yang telah diduga oleh SBY.
Jika pun ada penyadapan yang telah dilakukan ini, pria yang akrap disapa dengan Chief RA ini mengatakan semua akan dilakukan sesuai dengan adanya peraturan yang berlaku. Sehingga tidak sembarangan melakukan penyadapan seperti isu tersebut.
Seperti halnya yang dikatakan Menkominfo, penyadapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa lembaga intelijen lainnya. Yang biasanya dilakukan dengan cara dan dengan aturan yang ada untuk melakukan hal tersebut. Juga memiliki tujuan untuk pengusutan kasus hukum.
“Harus sesuai aturan. Penyadapan biasanya dilakukan terkait penyidikan untuk suatu kasus hukum, itu baru boleh,” jelas Menkominfo.
Seperti diketahaui sebelumnya, kalau SBY yang telah angkat bicara mengenai adanya digaan penyadapan yang telah dilakukan, hal ini terkait dengan telepon yang dilakukannya kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI, Ma’ruf Amin.
Sehingga dengan ini pihaknya meminta kepada Menkominfo untuk melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penyadapan ini. Jika memang benar adanya penyadapan yang dilakukan itu, pihaknya meminta salinan transkrip dari pemcaraan yang dilakukannya itu.
Menurut SBY, Selain KPK, ada beberapa lembaga negara lainnya yang dapat melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon, yaitu Polri, BIN, dam Bais. Sedangkan penyadapan yang dilakukan ini tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan sesai dengan adanya aturan yang sudah tertera dalam Undang-Undang.
SBY juga meminta penjelas kepada Presiden Joko Wododo jika memang adanya penyadapan yang telah dilakukan oleh lembaga negara. “Hukum mesti ditegakkan,” kata SBY kemarin.
baca juga :