Berita Terkini: Curhat Tanpa Mention di FB Yang Berakhir Tuntutan 5 Bulan Penjara !
Lensaremaja.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Yusniar (27) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pada akhirnya dirinya yang telah dituntut hukuman lima tahun penjara lantaran telag mengunggah status di Facebook (FB) “No Mation”.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (8/2/17). Jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati telah menyampaikan tuntan tersebut. Dalam status FB tersebut, Yusniar yang didakwakan kasus pencemaran dan penghinaan nama baik dari legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Namun, dalam status FB tersebut tidak ada nama yang telah disebutkan atau “No Metion”. “Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,” ungkap Neng Marlinawati.
Dengan adanya tulisan status FB dari Yusniar ini, dirinya telah dinyatakan melanggar dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Yusniar yang diketahui telah ditahan oleh pihak kejaksaan pada 24 Oktober 2016 lalu. Penahanan ini dilakukan lantaran statusnya di FB yang telah dia unggah pada tanggal 14 Maret 2016.
“Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,” tulis Yusniar dalam akun media sosialnya tersebut.
Direktur Eksekutif ICT Watch dan pengamat internet, Donny B.U., pihaknya menilai terkait dengan adanya kasus Yusniar tersebut, kalau dalam kasus itu tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?” kata Donny.
Hal yang sama juga telah dinyatakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Pihaknya berpendapat kalau pernyataan seperti apa yang telah dituliskan Yusniar dalam akun FB yang tidak menyebutkan nama seseorang, seharusnya tidak bisa dikatakan sebagai pencermaraan nama baik.
“Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik),” tegasnya.
baca juga :
Berita Hari Ini: Begini Nasib Yusniar, Ibu yang Ditahan Lantaran Status Di FB!