Berita Terkini: Inilah 4 Ahli yang Akan Bersaksi dalam Sidang Ke-10 Kasus Ahok Hari Ini !
Lensaremaja.com – Sidang ke-10 yang akan dijalani oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terakit dengan kasus dugaan penistaan agama. Ada empat saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa penutut umum (JPU) dalam pesidangan ini.
“JPU telah memanggil 4 orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017,” sebut tim pengacara Ahok, Minggu (12/2/17).
Ada beberapa latar belakang yang telah dimiliki oleh empat ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Ahok ini. Baik dari ilmu hukum, agama, dan bahasa. Saksi ahli yang pertama adalah bernama Muhammad Amin Suma, merupakan ahli agama Islam.
Dirinya yang telah merupakan seorang ahli bersarkan surat tugas yang telah diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah diterimanya pada 8 November 2016. Sehingga dengan ini pihaknya akan menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok.
Yang kedua adalah ahli hukum pidana yang berasal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, dan yang ketiga adalah Abdul Chair Ramadhan. Ahli Hukum Islam dan juga Komisi Hukum dan Perundang-Undang (Kumdang) MUI Pusat. dan yang terakhir adalah saksi Bahasa Indonesia yang juga telah dihadirkan oleh JPU dalam sidang Ahok adalah Mahyudi.
Dari empat saksi ahli yang telah dihadirkan oleh JPU dalam sidang Ahok ini akan dimintai keterangan, mereka yang juga memberikan keterangan terkait dengan adanya kasus dugaan penistaan agama.
Sidang kesepuluh ini yang tetap akan digelar pada lokasi sidang Ahok sebelumnya, yaitu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Kali ini sidang yang akan dilangsungkan pada hari Senin 13 Februari 2017. Biasanya sidang yang digelar pada hari selasa kali ini diganti lantaran adanya alasan pilkada.
“Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso, di persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/17).
Ahok yang diduga telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya yang dilakukan di Kepulauan Seribu pada 17 September 2016. Dalam pidatonya tersebut dia yang telah menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Sehingga dengan ini dia telah didakwakan dalam Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
baca juga :
Berita Terkini: Kuasa Hukum Ahok Gali Keluarnya Fatwa MUI dalam Sidang Ahok Ke-8 Hari Ini !