Berita Terkini: Mangkir Dari Eksekusi, Wabup Cirebon Gotas Masuk DPO !

0
232
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas
Copyright©aslicirebon

Berita Terkini: Mangkir Dari Eksekusi, Wabup Cirebon Gotas Masuk DPO !

Lensaremaja.com – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi atau Gotas yang telah menyandang status daftar pencarian orang (DPO). Hal ini  lataran pihaknya telah tersandung kasus korupso dana bansos Kabupaten Cirebon pada tahun 2009-2012.

Wabup Cirebon ini beberapa kali mangkir dalam pemanggilan untuk menghadap jaksa eksekutor. Sehingga dengan ini surat DPO tersebut telah ditebitkan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Negeri (Kejari) Cirebon pada 11 Februari 2017.

“Bahwa benar pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi, Senin (13/2/2017).

Untung mengatakan, sesui dengan adanya petikan dari surat putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon telah mengajukan kasasi dan telah dikabulkan oleh Makamah Agung (MA).

Terakit dengan kasus korupsi yang menjerat Wabup Cirebon ini, telah mendapatkan hukuman kuruangan penjara, dan juga telah dikenakan denda yang mencapai Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

“Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Untung.

Keputusan MA terkait kasus Cabup Cirebon ini, telah memutuskan untuk membatalkan keputusan dari Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015. Dari tingkat PN Bandung, vonis bebas telah diberikan kepada orang kedua di Pemkab Cirebon itu.

Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas
Copyright©tempo

“Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa selaku eksekutor, sesuai Undang-Undang, harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur Untung.

Sedangkan Jaksa dari Kejari Kabupaten Cirebon yang telah memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada Wabup Cirebon tersebut ke dalam penjara. Hal ini sesuai dengan jaksa eksekutor yang sudah melakukan penyerahan surat pemanggilan.

Akan tetapi, Wabup Cirebon tersebut yang menjadi terpidana, tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan yang telah dilakukan oleh jaksa eksekutor. Sehingga dengan ini, kata Untung, Gotas telah ditetapkan masuk dalam DPO oleh Kejari Kabupaten Cirebon. Dan jaksa sudah melakukan koordinasi dengan polisi untuk melakukan pencarian kepada Gotas.

“Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungka Untung.

baca juga :

Bagaimana Jadinya Jika Sylviana Murni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos, Pencalonan Pilkada DKI Lanjut?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY