Berita Terkini: KPU Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dengan Benar dan Jangan Sampai Terpovokasi !

1
92
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay
Copyright©Kompas

Berita Terkini: KPU Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dengan Benar dan Jangan Sampai Terpovokasi !

Lensaremaja.com – Menjelang Pilkada serentak yang akan dilakukan beberapa waktu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017 mendatang.

Dan masyarakat juga telah dihimbau untuk tidak terbawa atau terprofokasi dengan adanya beberapa isu panas menjelang Pilkda ini. Dan KPU juga mengharapkan kepada masyarakat untuk datang ke KPU dan memberikan suaranya dalam Pilkada ini.

“Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS, buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay, Senin (13/2/2017).

Sedangkan kepada pemilih yang masih belum mendapatkan atau belum ada dalam daftar pemilih tetap juga masih dapat menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut dapat dilakukan setelah mereka mendatangi TPU satu jam sebelum berakhir.

Untuk menggunakan hak pilihnya, kepada para warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap ini KPU menyarankan untuk membara KTP Elektronik, dan juga surat keterangan untuk dapat melakukan pencoblosan.

pilkada-2017
Copyright ©okezone.

“Jadi kalau toh mereka merasa tidak ada yang baik bagi mereka lebih baik ikut memilih dari apa yang ada kita punya. Kemudian jangan ragu kalau toh belum ada di daftar pemilih tetap artinya hak pilihnya akan hilang, jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” ungkap Hadar.

Bahakan kepada warga yang masih belum medapatkan surat keterangan atau C6 bukan berarti tidak dapat menggunakan hak suaranya. KPU memberitahukan hanya cukup untuk melapor kepada KPPS-nya.

“Kalau belum mendapat sampaikan ke KPPS-nya. Bukan berarti tidak boleh memilih, datang saja ke TPS kalau ada di DPT itu boleh memilih. Kalau toh belum ada di DPT boleh memilih datang satu jam terakhir,” jelasnya Komisioner  KPU tersebut.

“Jadi gunakan hak kita yang cuma lima tahun sekali dengan baik. Dan juga jangan juta kita mudah terprovokasi dengan berita-berita yang kebenarannya tidak ada,” pungkasnya.

baca juga :

Berita Terkini: Jelang Pilkada DKI 15 Februari, Elektabilitas Agus Menurun, Ahok dan Anies Makin Mantap !

1 COMMENT

  1. KPUD DKI jgn terprovokasi oleh uang suap, untuk memenangkan paslon tertentu, krn Allah Maha Tahu. Jadi diharapkan masih punya kemaluan.

LEAVE A REPLY