Berita Terkini: Jaksa Penuntut Umum Beberkan Alasan Kenapa Perlu Menonaktifkan Ahok !
Lensaremaja.com – Sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sidang ini adalah salah satu proses hukum yang berjalan dengan menghadirkan berapa saksi ahli dalam persidangan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, diberhentikan atau tidaknya Ahok dalam jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta ini bukan urusannya, namun hal tersebut adalah urusan pemerintah.
“Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah,” ungkapnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Pihaknya juga enggan memberikan penjelasan mengenai pasal yang didakwakan kepada Ahok yang aslinya, terkait dengan harus memberhentikan mantan Bupati Belitung tersebut dari jabatannya sekarang ini.
Seperti diketahui sebelumnya kalau JPU sudah mendakwakan Ahok dalam sidang dengan pasal Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. “Pasalnya yah itu (disebutkan di atas),” katanya.
Sebelumnya telah diinformasikan kalau dalam sidang Ahok kali ini JPU akan mengahdirkan empat orang saksi, mereka yang akan dimintai keterangan terkait dengan adanya kasus dugaan penistaan agama.
Sedangkan dari empat saksi ahli tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda, yaitu saksi ahli dari ili hukum pidana, saksi ahli agama Islam, ahli hukum Bahasa Indonesia. Mereka yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sedangkan sidang kesepuluh dugaan penistaan agama ini telah digelar dilokasi yang sama seperti sidang sebelumnya, yaitu berada di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. biasanya diketahui kalau sidang digelar pada hari selesa, namun kali ini pada hari senin lantaran beralasan pilkada.
Ahok yang telah diduga melakukan penistaan agama dalam pidatonya yang telah dilakukan pada 17 September 2016 di Kepulauan Seribu. Dalam pidato yang telah dilakukan tersebut dirinya telah menguti Surat Al Maidah ayat 51.
Sehingga dengan ini pihaknya telah didakwakan dalam pasal Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan sekarang ini proses sidang Ahok yang masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
baca juga :
Berita Terkini: Cerita Ahok yang Sempat Terima Curhat Warga Sebelum Jalani Sidang Ke 10 Hari ini !