Berita Terkini: Kakak Kim Jong Un tewas, KBRI belum Bisa Hubungi Siti Aishah !
Lensaremaja.com – penangkapan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Malaysia kepada salah seorang wanita yang telah memiliki paspor Indonesia. Penangkapan ini terkait dengan kematian kakak tiri pemimpin Kores Kim Jong Un, Kim Jong-Nam.
Berita tersebut baru saja diterima oleh pihan KBRI Kuala Lumpur. Sekarang ini pihaknya yang masih melakukan penyelidikan terkait dengan informasi pembunuhan kakak Kim Jong Un tersebut.
“Jadi kami baru menerima info ini dari media, press statement Polisi Diraja Malaysia. Jadi setelah berita ini kami sudah ajukan akses kekonsuleran kepada Kemlu (Kementerian Luar Negeri) Malaysia,” kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur Tri Gustono, Kamis (16/2/17).
Pihaknya menambahkan, kalau sekarang ini pihak dari KBRI Kuala Lumpur yang masih dalam posisi menunggu adanya izin akses kekonseleran yang telah diberikan, izin tersebut nantinya akan didapatkan dari Kemlu Malaysia.
Sehingga dengan ini, setelah mendapatkan izin dari Kemlu Malaysia, KBRI Kuala Lumpur yang akan langsung menghubungi Polisi Diraja Malaysia. Hal ini untuk memerintahkan melakukan penahanan kepada tersangka kasus pembunuhan kakak Kim Jong Un.
“Setelah izin diterima, maka kami akan menemui saudara Siti Aishah tersebut. Pada saat pertemuan nanti kami akan memastikan apakah yang ditangkap ini betul-betul WNI yang pegang paspor Indonesia tersebut, kami belum bisa memberikan kepastian karena belum ketemu yang bersangkutan,” imbuhnya.
“Kami sedang bekerja terus agar mendapatkan izin tersebut, semoga dalam waktu secepatnya kami terima,” sambungnya.
Pihak kepolisian Malaysia pada saat ini telah memberikan pengumuman berhubungan dengan penangkapan wanita kedua terkait dengan penyelidikan kematian dari kakak Kim Jong Un. Dalam penangkapan ini, wanita tersebut telah menggunakan paspor Indonesia dengan menggunakan nama Siti Aishah.
Penangkapan yang telah dilakukan kepada wanita diduga terkait dalam kasus kematian kakak Kim Jong Un ini telah dilakukan pada (16/2/17), sekitar pada pukul 02.00 waktu setempat. Dan sekarang ini masih dalam penyelidikan.
Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Khalid Abu Bakar mengungkapkan, wanita yang menjadi tersangkan dalam kasus kematian kakak Kim Jong Un ini akan ditahan selama 7 hari, hal ini menunggu persidangan yang akan dijalani wanita berusian 25 tahun ini.
baca juga :
Berita Terkini: Siti AishahTerlibat Pembunuhan Kakak Kim Jong Un?