Berita Terkini: Mendagri Akui Tanggung Jawab Atas Pengaktifan Ahok Jadi Gubernur DKI !
Lensaremaja.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik beberapa pihak, hal ini lantaran dirinya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya yang masih memiliki beberapa alasan yang cukup kuat kenapa belum memberhetikan Ahok, yang kini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo mengungkapkan, kalau dirinya yang telah menyakini bahwa dalam UU Pemda yang telah berkaitan dengan status mantan Bupati Belitung tersebut memiliki beberapa tafsiran. Sehingga dengan itu adalah alasan bagi dirinya yang sampai sekarang ini masih belum memberhetikan Ahok dalam jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dan pihaknya menegaskan dengan keputusannya untuk belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut, pihaknya siap bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo karena alasan adanya multitafsir tersebut.
“Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Tjahajo mengatakan, kalau adanya beberapa pihak yang telah memberikan padangan kepada UU Pemda tersebut berbeda, hal tersebut memanglah dirasanya wajar. Sehingga dengan ini akan ada beberapa tafsiran terkait dengan hal tersebut.
Pihaknya juga telah mendatangi Makamah Agung (MA), hal ini dilakukannya untuk meminta fatwa terkait dengan adanya polemik status jabatan dari Ahok yang sekarang ini menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“MA belum membuat surat, tapi statement ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,” katanya.
Tjhajo menegaskan, akan tetapi dirinya yang tidak bisa memberikan paksaan kepada MA untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan hal tersebut. Lantaran sudah ada statement telah telah dimiliki oleh MA.
“Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” katanya.
baca juga :
Berita Terkini: Jaksa Penuntut Umum Beberkan Alasan Kenapa Perlu Menonaktifkan Ahok !