Berita Terkini: Sidang Digelar, Dimas Kanjeng terancam Hukuman Mati ?
Lensaremaja.com – Dimas Kanjeng yang telah menjalani perisidangan terkait pembunuhan yang telah dilakukan terhadapa Abdul Gani. Persidangan yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (16/2/17).
Dia yang telah didakwakan melakukan pembunuhan berencana kepada salah satu santrinya tersebut, sehingga dalam persidangan yang telah dijalani ini dia yang telah terancam akan mendapatkan hukuman mati.
“Dimas Kanjeng terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena turut serta atau menjadi otak pembunuhan. Dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur dalam persidangan tersebut, Kamis (16/2/17).
Melalui surat dakwaan tersebut, jaksa yang telah menyatakan kalau pembunuhan yang telah dilakukan kepada korban Abdul Gani ini terjadi pada 12 April 2016 lalu. sedangkan ada beberapa pihak yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Mereka adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, Tukijan, Boiran dan Muriyat. Jaksa mengatakan, kalau korban yang sebelum dibunuh ini mendapatkan kekerasan dan pada akhirnya dibunuh dan dibuang.
“Gani dipukul, dijerat leher dan kepala dibekap plastik. Kemudian ditelanjangi, diikat, dimasukkan ke kotak plastik dan dibuang ke Waduk Gajah Mungkur,” ujar jaksa.
Dalam sidang ini, Jaksa mengungkapkan, setelah melakukan pembunuhan kepada Abdul Gani, para pelaku ini kemudian telah mendapatkan hadiah dengan kisaran uang yang mencapai 30-50 juta dengan total hadiah Rp 320 juta.
Sedangkan pembagian uang yang merupakan hadiah tersebut, kata jaksa, telah dilakukan di salah satu tempat di padepokan Dimas Kajeng. Hadiah tersebut telah diterima oleh beberapa pelaku yang tersangkut kasus pembunuhan ini.
Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng telah didakwakan dengan pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pada dakwaan primair. Dan Dikenakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Selain terjerat dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng yang juga telah didakwakan dalam perkara penipuan yang dilakukan kepada korban yang bernama Prayitno, dengan kerugian yang telah dialaminya mencapai Rp 800 juta.
Dengan perkara tersebut, Dimas Kanjeng yang akan didakawakan dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Sedangkan pihak kuasa hukum terdakwa yang masih belum mengajukan beretan atas dakwaan yang telah diberikan oleh jaksa.
“Kami masih mempelajari dakwaan dari JPU, sementara kami masih belum ada pengajuan pemberatan. Kita lihat saja nanti seperti apa,” kata Rudi Prabowo, pengacara Dimas Kanjeng.
baca juga :
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Pencucian Uang, 40 Saksi Diperiksa Polisi !