Wah, Ternyata Bos Koperasi Pandawa Group Sebelumnya Berprofesi Jadi Tukang Bubur!
Lensaremaja.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sebelum melakukan penghimpunan dana masyarakat hingga triliunan dengan cara melalui Koperasi Pandawa yang telah didirikannya, Salam Nuryanto diketahui sebelumnya menjadi tukang bubur yang selama 20 tahun sukses.
“Informasinya seperti itu, dia tukang bubur, kemudian ada kelompok tukang bubur, akhirnya dia memberikan pinjaman,” kata ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Rabu (22/2/2017).
Pihaknya mengatakan, sebelumnya pada saat menjadi tukang bubur di kawasan Depok, Jawa Barat, Salman yang sudah menghimpun beberapa uang dari warga yang telah mau untuk menginvestasikan uangnya dalam bisnis jualan bubur yang sukses tersebut.
Tak lama kemudian dirinya yang telah mendirikan Koperasi Pandawa, kata Argo, Salman juga telah meminta ijin untuk pendirian koperasi tersebut yang akan dijalankannya setelah berbisni bubur ayam yang sukses tersebut.
Koperasi Pandawa yang telah didirikan oleh Salman ini akhirnya mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam bebarapa waktu ini dia yang telah menjalankan koperasi tersebut.
Dalam menjalankannya, Salman diketahui telah menjalankan kegiatan investasi berupa penyaluran modal, hal tersebut dilakukannya kepada para pedagang kecil yang masih belum tersentuh oleh pinjaman dari bank.
Melalui Koperasi Pandawa ini, Salman telah memberikan janji kepada para investor yang telah menyerahkan uangnya tersebut. Mereka yang dijanjikan akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai investasi yang ditanamkan itu.
“Dia melakukan kegiatan sejak 2009 itu pinjaman dana. Koperasi ini simpan pinjam yang dipinjamkan pada pedagang-pedagang di pasar. Kedua, meningkat menjadi investasi modal,” ujar Argo.
Masalah terkait dengan Koperasi Pandawa ini mencuat, hal ini terjadi pada saat adanya penyelelidikan yang telah dilakukan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyelidikan tersebut telah dilakukan pada akhir 2016 lalu.
Setelah selesai malakukan penyelidikan tersebut, OJK yang telah menyatakan kalau kegiatan ivestasi yang telah dilakukan Salman melalui Koperasi Pandawa tersebut dianggap ilegal dan dirinya yang telah diminta untuk mengembalikan dana yang sebelumnya diberikan nasabah.
Tak lama kemudian, bos Koperasi Pandawa ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang lainnya yang terkait dengan adanya kasus investasi bodong ini, yang dilekukan dengan melalui Pandawa Mandiri Group itu. Diketahui dia yang telah mennghimpun uang dengan total sekitar Rp 3 triliun dari ratusan uang nasabah.
baca juga :
Berita Terkini: Sempat Kabur, Istri Bos Koperasi Pandawa Akhirnya Berhasil Ditangkap di Indramayu!