Niatnya Ketemuan Sama Teman FB, Siswi SMK Ini Malah Jadi Korban Pelecehan!
Lensaremaja.com – Kejatan lewat media sosial memang sering kali terjadi seperti halnya melalui facebook. Seperti kasus kejahatan yang terjadi lewat FB kali ini. Dalam kasus ini terjadi tindak kejahatan pencabulan oleh seorang pria yang mengenal wanitanya lewat facebook.
Pihak kepolisian yakni tim gabungan Polsek Tenga, Resor Minahasa Selatan, Sulawesi Utara berhasil membekuk pelaku yang melakukan kejahatannya lewat media sosial ini. Tim kepolisian gabungan antara Unit Reskrim, Intel dan Sabara yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini.
Menurut informasi pelaku yang melancarkan aksinya lewat akun FB ini bernama Nofri alias Ojen (17). Pria ini merupakan salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Tengah Kabupaten Minahas Selatan.
Tersangka ini sendiri dapat ditangkap setelah ibu korban melaporkan atas tindakan melarikan korban, mengancam dan juga menyetubuhi korban. Setelah mendapat laporan ini pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya bisa dibekuk.
Penangkapan tersebut disampaiakan oleh Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri pada Rabu 22 Februari 2017. Dia menjelaskan kronologi kejadian ynag dijelaskan oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaaan di kantor Polsek Tenga.
Amri menuturkan jika perkenalan pelaku dan korban berawal dari media sosial facebook. Dalam media sosial tersebut keduanya bercakap-cakap hingga janjian untuk ketemuan.
‘Keduanya berkenalan pertama kali lewat FB kemudian melakukan komunikasi lebih intens. Kedua ABG ini kemudian sepakat untuk janjian ketemuan’
Setelah bertemu si pelaku pun mengajak korban untuk jalan-jalan di pesisir kampung halaman tersangka yakni Desa Sapa Barat. Disinilah muncul niat jaha dari pelaku dengan mengancam korban sekaligus menyetubuhi korbannya secara berulang kali.
Setelah perkenalnnya lewat FB itu dan juga dirinya telah melakukan aksi jahatnya pelaku membawa motor korban. Namun aksi pelaku itu dapat diendus oleh pihak kepolisian setempat sehingga dilakukan penangkapan.
Namun pelaku sempat melawan dengn mencoba melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran aparat. Namun setelah dilakukan penyisiran pelaku yang melarikan diri tersebut dapat dibekuk pada Minggu 19 Februari 2017 di Kebun Pakin, Desa Sapa Barat.
Tersangka yang melakukan tindakan kejahatan melalui FB tersebut searang mendekam di tahanan. Tersangka dapat terjerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dan ancaman kurungan sekitar 15 tahun di bui.
baca lain Berita Terkini: Viral di Youtube, Seorang Gembel Meminta Makan di Restoran KFC, Ini yang Terjadi!