Berita Terkini: Terkait Kasus Rizieq Shihab, Kapolri Tito Karnavian Tegaskan Bukan Suatu Kriminalisasi
Lensaremaja.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memberikan bantahan adanya kriminalisasi dalam kasus Rizieq Shihab. Dengan adanya laporan yang telah dilakukan oleh masyarakat penyidik telah melakukan penanganan khusus.
Selain itu, ungkap Tito, dugaan kasus pelanggaran pidana yang telah dilaporkan tersebut, sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Kalau ada perbuatan dan diatur di undang-undang, itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum,” ungkpanya pada saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/2/17).
Tito mengatakan, kalau dengan adanya kasus tersebut tidak dikaitkan dengan status Rizieq Shihab yang sebagai tokoh agama. Sehingga dengan ini pihaknya menyatakan kalau semua pihak dapat diproses untuk penegakan hukum.
“Semua berlaku asas equality before the law, bukan hanya ulama, polisi juga bisa diproses,” kata Tito.
Hingga saat ini masih dalam proses. Dalam beberapa kasus yang telah ditangani, masih ada beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan, ada yang sudah masuk dalam penyidikan yang salah satunya adalah Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga sekarang setidaknya sudah ada kasus yang dalam penanganan yang telah melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam tersebut. Salah satunya adah Rizieq Shihab yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri kepada Polda Jawa Barat.
Kedua adlaah dugaan ujaran kebencian dari logo paru arit yang telah diketahui berada di uang kertas rupiah baru. Dua organisasi masyarakat melaporkan Rizieq Shihab ka Polda Metro Jaya, dan sekarang masih mencari beberapa bukti terkait laporan tersebut.
Laporan ketiga adanga mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab pada saat ceramah, dia dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kasus lain ujaran kebencian pernyataan saudara Rizieq yang bersinggungan dengan kelompok hansip untuk ditujukan ke Kapolda Metro, pangkat jenderal otak hansip. Sehingga hansip buat laporan, mulai dari Polda Metro Jaya sampai Polda Kalimantan Timur dan Polda Sumtera Selatan,” kata Tito.
Yang selanjutnya adalah kasus p*rnografi yang telah melibatkan Firza Husein dan Pemimpin FPI tersebut. pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi dan delapan saksi ahli.
Sebelum tuduhan kriminalisasi ulama yang telah disuarakan dalam aksi 212 yang digelar di depan Gedung MPR/DPR. Pada saat itu massa yang telah meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasus Rizieq Shihab lantaran dianggap kriminalisasi.
baca juga :
Berita Terkini: Terkait Kelanjutan Laporan Antasari Azhar, Ini Penjelasan Kapolri Tito Karnavian!