Berita Terkini: KPU Putuskan Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua Dimulai Awal Maret!

0
550
Share on Facebook
Tweet on Twitter
pilkada-2017
Copyright ©okezone.

Berita Terkini: KPU Putuskan Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua Dimulai Awal Maret!

Lensaremaja.com – Komisi Pemilihan UMU (KPU) DKI Jakarta yang telah merumuskan mengenai adanya aturan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya Pilkada DKI putaran kedua. Komisioner KPU Dahliah Umar mengungkapkan, massa kampenye yang akan dilangsungkan pada minggu pertama pada Maret.

“Masa rekapitulasi kami menetapkan antara tanggal 25-26 Februari, tiga hari berikutnya kita menunggu apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada maka antara tanggal 2-3 (Maret) menetapkan ada putaran kedua, tiga hari setelahnya masa kampanye,” kata Dahliah, Kamis (23/2/2017).

Jika dengan kententuan tersebut, makan kampenye Pilkada DKI putaran kedua yang akan dimulai pada tanggal 5-6 Maret 2017 mendatang. Sedangkan masa kampanye yang telah diberikan ini, kata Dahliah, berakhir hingga 15 April 2017.

“(berakhir kampanye) 15 April 2017 atau 3 hari sebelum hari H (pencoblosan),” ungkapnya.

Dahliah mengatakan, kalau perubahan yang telah dilakukan untuk Pilkada DKI Jakarta dalam aturan SK KPU No 41 Tahun 2016, terkait dengan progam dan jadwal sudah digondok. Sehingga dengan ini telah menjadi ketentuan.

Pilkada DKI Jakarta Ahok-Djarot Anies-Sandi
Copyright ©Sindonews

Pihaknya menambahkan kalau aturan yang sudah ditetapkan dalam Pilkada DKI putaran kedua ini, akan disosialisasikan setelah adanya hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi. Hal ini akan dilakukan segera untuk aturan tersebut.

“Setelah kita menetapkan hasil perolehan suara kalau ada putaran kedua kita tetapkan jadwal terbaru untuk putaran kedua. Kemudian kita tanggal 27 Februari itu sekalian sosialisasikan ke pasangan calon,” tutur dia.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta yang telah diberitakan tengah melakukan perubahan kepada SK KPU No 41 Tahun 2016, hal ini terkait dengan adanya  tahapan progan dan jadwal untun Pilkada DKI putaran kedua.

Pertimbangan yang telah dilakukan oleh KPU DKI Jakarta adalah kepada Pilkada tahun 2012 hanya menetapkan penajaman visi-misi, hal tersebut dilakukan pada putaran kedua dalam debat yang telah dilakukan.

Akan tetapi, paslon yang telah dinyatakan lolos dalam Pilkada DKI putaran kedua tersebut, malah melakukan kegiatan yang telah dianggap seperti melakukan kampanye.

“Jadi kita tidak boleh mengabaikan fakta itu, daripada kita melarang kemudian itu dilakukan, lebih baik itu dibolehkan saja, dengan batasan-batasan aturan sebagaimana yang berlaku di putaran pertama,” kata Dahliah, Selasa (21/2/17) malam.

baca juga :

Berita Terkini: Begini Tanggapan Cawagub Djarot Saiful Hidayat Soal Banjir Jakarta Akan Jadi Isu Pilkada DKI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY