Belum Waktunya Masa Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua, Ahok dan Anies Baswedan Diminta Tahan Diri
Lensaremaja.com – Dari hasil hitung cepan dan hitung rill KPU DKI Jakarta, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang sudah diprediksi untuk masuk pada Pilkada DKI putaran kedua.
Akan tetapi, proses rekapitulasi perhitungan suara yang masih dilakukan. Sehingga dengan ini KPU DKI Jakarta yang masih belum melakukan penentapan ada Pilkada DKI putaran kedua yang akan dilakukan tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti meminta untuk seluruh pasangan calon (paslon) untuk menahan diri terlebih dahulu, dan tidak melakukan kapanye sebelum diputuskan terkait dengan Pilkada DKI putaran kedua.
Mimah yang telah memberikan pengingatakan kepada pasangan petahana Ahok-Djarot, yang saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI agar dapat memposisikan dirinya.
“Maka memang ada usulan KPU DKI Jakarta ada masa kampanye, makanya ini memang untuk mengurangi hal-hal yang mengarah ke kampanye tadi. Maka kita mengimbau juga petahana untuk bisa memposisikan dirinya sebagai gubernur. Walaupun memang sulit tapi imbauan kita agar petahana bisa memposisikan dirinya sebagai gubernur atau paslon,” kata Mimah, Kamis (23/2/2017).
Tidak hanya kepada pasangan Ahok-Djarot, namun hal serupa juga telah dilakukan Mimah kepada pasangan Anies-Sandi. Hal ini menyusul belum adanya penetapan yang telah dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terkait dengan Pilkada DKI putaran kedua.
“Maka kita meminta para calon atau relawannya untuk menahan diri karena kan belum ditetapkan. Maka aturan PKPU no 17 tahun 2016 itu berlaku tahapannya. Nanti kalau sudah ditetapkan, memang ada paslon putaran kedua maka yang berlaku adalah jadwal terbaru. Nah nanti kita koordinasi lagi dengan KPU DKI Jakarta,” ungkap dia.
Selama Pilkada DKI putaran kedua ditetapkan, kata Mimah, kegiatan dan seluruh alat peraga yang digunakan untuk kampanye dilarang. Pihaknya meminta kepada paslon, relawan, dan simpatisan untuk terlebih dahulu fokus pada hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Nggak boleh ada atribut, nggak boleh hal-hal ada yang mengarah ke kampanye semua menahan diri ya. Lebih baik seluruh paslon, tim kampanye fokus rekapitulasi hasil sampai proses penetapan. Relawan dan simpatisan jangan sampai atribut apapun,” paparnya.
Jika aturan yang sudah ditetapkan ini dilanggar, Mimah menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Sehingga jangan adanya atribut kampenye yang telah diturunkan panwas dan dilaporkan ke KPU DKI.
“Kita mengimbau (atribut kampanye) segera diturunkan saja, kalau ada spanduk relawan kita nggak tahu terdaftar atau nggak. Jangan sampai diturunkan panwas kita sampaikan ke kpu Jakarta sebagai dugaan tindakan pelanggaran administratif pasal 187 ayat 1 UU 10 tahun 2016 soal kampanye di luar jadwal,” tegaanya.
baca juga :
Berita Terkini: KPU Putuskan Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua Dimulai Awal Maret!