Ini Alasan Mahfud MD Menolak untuk Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq!
Lensaremaja.com – Kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini terus bergulir. Kabar lain datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang menolak menjadi saksi ahli di Polda Jawa Barat terkait kasus Habib Rizieq.
Mantan ketua MK ini sendiri mengetahui jika pihak Habib Rizieq memintanya menjadi saksi ahli. Dia mengetahui hal tersebut karena beberapa waktu lalu kuasa hukum dari Rizieq menyampaikan pernytaan tersebut.
Namun Mahfud sendiri mengatakan jika dirinya tidak bersedi menjadi saksi ahli. Dia beralasan jika setelah berhenti menjadi Ketua MK dirinya tidak mau jika dijadikan seorang saksi ahli. Hal itu disampaikannya secara langsung ketik ditemui tim wartawan pada Jumat 24 Februari 2017.
Dalam pernyataan tersebut dia menolak jika dijadikan saksi ahli dan justru di mengatakan supaya ahli lain yang menjadi saksi. ‘Untuk kasus Habib Rizieq ini saya belum bisa menentukan sikap. Biar saja ahli-ahli lainnya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut’.
Bukan hanya diminta sebagai saksi ahli saja, namun mantan Ketua MK ini juga sering diminta namanya dicantumkan sebagai kuasa hukum. Tetapi semua itu ditolak oleh Mahfud dan dia merasa tidak pantas menjadi seorang saksi ahli ataupun lainnya.
Sebelumnya memang kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan akan menghadirkan saksi dalam kliennya tersebut. Saksi ahli terebut nantinya akan hadir di Polda Jawa Barat.
Sedangkan Habib Rizieq sendiri dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri terkait dengan penghinaaan terhadap lambang negara dan pancasila. Laporan tersebut dilakukan di Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.
Laporan tersebut dilayangkan ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat pada bulan November tahun 2016 lalu. Pelaporan itu terkait dengan ceramah yag dilakukan oleh Rizieq Shihab di Lapangan Gasibu, Kota Bandung pada tahun 2011.
Dalam ceramahnya itu pimpinan FPI tersebut dianggap telah melakukan penghinaan terhadap dasar negara Indonesia. Dalam ceramahnya itu Rizieq Shihab menyebutkan jika sila ke satu pada naskah Piagam Jakarta berada di kepala.
Dengan apa yang dilakukan Habib Rizieq tersebut langsung mengundang banyak kecaman. Setelah dilaporkan Rizieq statusnya masih menjadi saksi namun pada Senin, 30 Januari 2017 statusnya dinaikan menjadi tersangka.