Berita Terkini: 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terancam Hukuman Seumur Hidup!
Lensaremaja.com – Tujuh pengikut Dimas Kanjeng yang telah ditetapkan menjadi terdakwa dalm kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, telah menjalani sidang tuntutan. Dari semua terdakwa telah dituntut berbeda-beda.
Tuntutan yang telah diberikan ini dari 12 tahun penjara hingg seumur hidup. Dalam sidang kasus Dimas Kanjeng ini telah dilakukan di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan ketua majelis Hakim Alfian Yudistira dan M. Safrudin.
Berikut tujuh terdakwa dalam kasus Dimas Kanjeng dengan tuntutannya:
Mishal Budianto dituntut 15 tahun
Suari dituntut 15 tahun
Tukijan dituntut 20 tahun
Wahyu Wijaya dituntut seumur hidup
Ahmad Suryono dituntut 12 tahun
Kurniadi dituntut seumur hidup
Tujuh terdakwa yang sudah menjalani persidangan tersebut, telah memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Beberapa tuntutan yang telah diberikan jaksa kepada terdakwa berfariasi.
Dengan adanya tuntutan yang sudah diberikan kepada para tedakwa kasus Dimas Kanjeng ini, kuasa hukum dari tujuh terdakwa itu telah menyesalkan sikap yang diberikan oleh jaksa dalam sidang yang dijalani ini.
Pihaknya yang telah merasa kecewa lantaran tuntutan yang telah diberikan kepada para terdakwa dalam kasus Dimas Kanjeng ini diluar kewajaran, tidak hanya itu, pihaknya menilai kalau tuntutan itu tidak sesuai dengan adanya beberapa fakta dalam sidang.
“Ternyata justice collaborator, ternyata tuntutannya sama 15 tahun. Biasanya, kalau mengakui itu hanya 5 tahun, ngapain ngaku. Yang ngaku dan yang tidak ngaku tuntutannya sama,” ujar kuasa hukum terdakwa, Sholeh.
Sedangkan Januardi, Kasie Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan memberikan beberapa tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus Dimas kanjeng tersebut.
Tuntutan yang telah diberikan ini telah disesuaikan dengan peran masing-masing dari terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Sehingga tuntutan ini diberikan dalam sidang yang telah dijalani tujuh terdakwa.
“Kenapa kita memberikan tuntutan yang berbeda-beda terhadap terdakwa, karena peran serta saat melakukan pembunuhan berbeda-beda terhadap Ghani dan Ismail,” kata Januardi.
baca juga :
Berita Terkini: Sidang Digelar, Dimas Kanjeng terancam Hukuman Mati ?