Berita Terkini: Pekan Depan, Habib Rizieq Shihab Siap Jadi Saksi Persidangan Ahok
Lensaremaja.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih akan dilanjutkan, dalam sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Februari 2017 dengan beragenda menghadirkan beberapa saksi.
Pada beberapa sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan, beberapa saksi yang juga telah memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama ini.
Sedangkan dalam sidang selanjutnya ini. jaksa yang akan mengadirkan satu saksi yang akan dimintai keterangnnya dalam sidang, saksi tersebut adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dengan adanya hal tersebut, Pengacara Habib Rizieq Shihab mengatakan, kalau kliennya sudah menyatakan siap untuk mengahadiri sidang Ahok tersebut, sebagai saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
“Insya Allah hadir hari Selasa,” tulis Kapitra dalam pesan singkatnya, Jumat 24 Februari 2017.
Terkait dengan kahadiran Habib Rizieq Shihab sebagai saksi dalam persidangan kasus digaan penistaan agama tersebut, juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara FPI, Slamet Maarif.
Sebalumnya, dalam sidang Ahok yang akan mengahadirkan Habib Rizieq Shihab yang akan dilaksanakan pada pekan depan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan kalau tidak ada penanganan khusus dalam hal pengamanan yang akan dilakukan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangana sidang Ahok yang akan dilaksanakan pada pekan depan tersebut, akan mendapatkan penanganan pengamanan seperti pada sidang sebelumnya.
Pihak kepolisian akan melakukan pengamana kepada Habib Rizieq Shihab yang akan mengahadiri sidang tersebut sebagai saksi, jal yang sama juga telah dilakukan pada beberapa saksi yang telah dihadirkan jaksa dalam sidang.
Dalam sidang Ahok sebelumnya, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Pada saat sidang berlangsung telah terjadi debat panjang yang terjadi antara saksi ahli Amin Suma dan hakim.
Hal itu karena adanya kebenaran yang telah disampaikan oleh seseorang yang bukan merupakan seorang ulama. Sedangkan menurut keterangan saksi, ada tidaknya kata ‘pakai’ dalam video tersebut tidak akan mengubah maksud ucapan.
baca juga :