Pernikahan Gaib Antara Panglima Burung dengan Titisan Nyi Roro Kidul Batal Digelar, Kenapa?
Lensaremaja.com – Beberapa waktu ini muncul kehobohan yang ditimbulkan mengenai kabar pernikahan Panglima Burung dengan titisan Nyi Roro Kidul.Tititas penguasa Laut Selatan tersebut bernama Sri Burno Jagat Prameswari yang dikabarkan akan menggelar pernikahan.
Kabar pernikahan tersebut direncnakan akan digelar pada Selasa 28 Februari 2017. Tempat pernikahan sendiri berada di Desa Telok, Kabupaten Katingan, Provinsi Klimantan Tengah. Namun menurut kabar jika pernikahan tersebut batal dan tak jadi di gelar.
Pernikahan antara Pangkalima sebutan lain dari panglima burung dan titisan Nyi Roro Kidul dibatalkan Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, Isay Judae. Dengan dibatalkannya pernikahan keduanya sontak membuat banyak pertanyaan bagi banyak kalangan.
Bagaimana kelanjutan acara pernikahan tersbut? Kenapa pernikahan Pangkalima dibatalkan?
Hal tersebut dijawab berdasarkan surat berita acara yang ditandatangani oleh Isay Judae yang disebut sebagai panitia pelaksana. Surat tersebut dibuat pada Sabtu, 25 Februari 2017 dan lengkap dengan cap dari Damang Kalimantan Tengah.
Ternyata kabar pembtalan pernikahan Panglima burung tersebut mulai beredar pertama kali melalui media sosial facebook. Gambar surat pembatalan tersebut pertama kali disebarkan oleh akun bernama Agustinus B.Asan.
Dalam akun facebook pribadinya dia menuliskan jika pernikahan yang dikabarkan benar batal dan dirinya mengaku jika sudah bertemu langsung dengan Damang Kabupaten Katingan. Bukan hanya itu saja dia juga mengunggah foto dirinya bersama panitia pelaksana acara pernikahan tersebut.
‘Pernikahan positif batal Tuhan ajaib. Saya tadi langsung bertemu dengan Dan Kabupaten Katingan dan acara pernikahan benar dibatalkan.’ Tulis Agustinus di facebook.
Pernikahan Panglima Burung tersebut batal karena mendapat penolakan dari berbagai pihak. Pihak yang mengecam pernikahan ghaib tersebut diantaranya Mntan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN)sampai pengurus Dewan Adat Dayak Nasional (DAD).
Pihak yang melarang pernikahan ghaib itu terjadi karena tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalimantan Tengah. Menurut Lukas Tingkes selaku Ketua Harian Eksternal yang mengatakan jika pernikahan tersebut tidak sah, tidak direstui dan tidak direkomendasi.
Sementara itu dengan kabar yang beredar mengenai Pernikahan Panglima Burung ini pihak terkait menyampaikan jika masyarakat Suku Dayak supaya tidak terpengaruh. Pernikahan ghaib ini memang dari adat namun pemerintah tetap menjadi fasilisator guna mencapai ketentraman bersama.
baca lain Mengungkap Misteri Kisah Panglima Burung Suku Dayak, Sosok Titisan Anak Nyi Roro Kidul!