Berita Terkini: Tolak Kesaksian dalam Sidang, Pengacara Ahok Sebut Habib Rizieq Shihab Seorang Residivis!
Lensaremaja.com – Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang telah digelar hari ini, Selasa (28/2/17). Dalam sidang kali ini beragendakan mengdengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Ahok ini adalah pemimpin Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pihaknya yang telah menjadi saksi ahli dan memberikan keterangan dalam sidang yang telah digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang telah berlangsung, Habib Rizieq Shihab telah memberikan keterangan terkait dengan kasus tersebut. Akan tetapi, tim pengacara Ahok yang telah menolak kesaksian yang telah diungkapkan saksi ahli kepada majelis hakim.
“Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi,” ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat, Selasa (28/2/2017).
Sehingga dengan ini, tim pengacara Ahok yang telah menolak kesaksian yang diberikan oleh Habib Rizieq Shihab. Humprey mengatakan kalau pihaknya tidak setuju dengan pemimpin FPI tersebut menjadi saksi dalam sidang.
“Kami memiliki alasan Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi,” ucap Humprey.
Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) lantas langsung membantak alasan dari penolakan yang telah diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ahok, terkait dengan Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam persidangan.
“Saksi Rizieq bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini bukan perkara pribadi,” kata jaksa.
Setelah itu, majelis hakim yang langsung melakukan diskusi terkait dengan hal tersebut, dan hasilnya memutuskan untuk Habib Rizieq Shihab dapat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penistaan agama ini.
“Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya,” ucap hakim.
Setelah mendapatkan keputusan dari majelis hakim tersebut, sidang Ahok pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah didatangkan oleh JPU dalam sidang kali ini.
baca juga :
Jadi Saksi Ahli, Inilah Kalimat Ahok yang Dianggap Habib Rizieq Shihab Lecehkan Agama Islam