Hakim Sidang Ahok Menolak Barang Bukti 2 Keping CD dari Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya!
Lensaremaja.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin Selasa, 28 Februari 2017 hadir di persidangan ke 12 Ahok untuk menjadi saksi ahli agama. Dalam persidangan tersebut Habib Rizieq membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan argumennya.
Salah satu barang bukti yang dibawa ialah CD untuk menguatkan argumennya saat memberikan keterangannya dalam persidangan. Namun barang bukti yang dibawa oleh Rizieq Shihab tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Saat itu ketua majelis hakim menolak saat Habib Rizieq memeberikan barang bukti dua keping CD sebagai pemeberat tambahan. Ketua majelis hakim saat itu Dwiarso Budi Santirto yang dipercaya untuk memimpin persidangan tersebut.
Sementara Habib Rizieq menyampaikan jika ingin menambahkan tulisan halaman yang belum disampikan dengan berupa kepingan CD. Dia mengatkan ‘Saya hanya ingin menambahkan didalam berita acara pemeriksaan (BAP) berupa tulisan empat halaman’.
Sementara itu persidangan Ahok ini sendiri digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.
Kemudian Habib Rizieq Shihab saat itu ingin menyerahkan salinan rekaman dugaan penodaan agama oleh Ahok dalam kepingan CD. Tak hanya itu dia juga ingin menyerahkan mengenai penjelasan yat Al-Quran tentang umat nonmuslim tidak boleh menjadi pemimpin.
Habib Rizieq mengatakan jika dalam bukti dua keping CD yang dibawanya berisi wawancara Ahok di salah satu stasiun televisi. Dalam rekaman tersebut Rizieq menyebutkan jika terdakwa tak kapok dengan kejadian ini. Kemudian Surat Al Maidah 51 yang jadi bahan lelucon di rapat MDKI Jakarta waktu lalu.
Sementara itu setelah mendengar pernyatan yang disampaikan oleh Habib Rizieq majelis hakim hanya menerima bukti tulisan. Dwiarso menolak pengajuan barang bukti rekaman dua keping CD dengan alasan jika video rekaman pidato Ahok sudah ada di Youtube.
‘Saya kira tak pelu lah barang bukti dua keping CD karena video rekman sudah ada di Youtube. Namun hal tersebut masih kami pertimbangkan dan keputusan ada di majelis hakim nantinya’.
Saat itu Habib Rizieq Shihab masih saja menjawab dan ingin supaya barang bukti yang dibawanya diterima dan Dwiarso tetap menolaknya. Persidangan ini sendiri merupakan persidangan Ahok ke 12 dan kan dilnjutkan dengan sidng berikutnya.
baca lain Berita Terkini: Inilah Kesaksian Habib Rizieq Shihab yang ‘Kelewat Semangat’ di Sidang Ahok Ke-12