Gusur Bangunan Liar Tol Pluit Tanpa Sopan Santun, Ahok Tetap Janjikan Rusun Bagi Pemegang Ktp Dki !
Lensaremaja.com – Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan penggusuran di kawasan Kalijodo yang dikenal sebagai sarang lokalisasi, perjudian dan juga premanisme. Kali ini, Ahok juga kembali mengeluarkan putusan melakukan penggusuran bagi bangunan – bangunan liar yang ada di kolong Tol Pluit.
Tidak lama kemudian, ahok langsung mengerahkan sejumlaah aparat untuk langsung menghacurkan bangunan – bangunan liar yang ada di kolong Tol Pluit tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran.
Saat ditemui didalam acara ulang tahun ke – 97 Pemadam Kebakaran yang digelar di Kantor Sudin Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Samper Cilincing pada hari Selasa, tanggal 1 maret 2016, Pria yang akrab disapa Ahok menjelaskan alasanya mengapa langsung melakukan penggusuran tanpa adanya surat peringatan dengan mengatakan bahwa tempat tersebut baru saja satu bulan di gusur.
Menurutnya, mereka yang menempati kolong Tol Pluit adalah orang – orang baru, untuk itu Ahok merasa ditah memerlukan surat peringatan untuk melakukan penggusuran seperti apa yang telah dilakukannya di kawasan Kalijodo pada tanggal 20 Februari kemarin.
Memang, pada saat menertibkan kalijodo kemarin, Pemerintah DKI terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Sebanyak 3 kali sebelum menurunkan aparat untuk meratakan kawasan Kalijodo. Namun, Ahok berfikiran bahwa untuk melakukan penertiban kepada orang – orang baru di Tol Pluit tidak perlu ada sopan santun.
Ahok juga menambahkan bahwa untuk sekarang ini, dalam melakukan penertiban Ahok tidak ingin lagi mengadakan sosialisasi. Karena menurutnya memang tidak pernah ada sosialisasi dalam setiap melakukan penertiban.
Namun, meskipun Ahok tetap melakukan penggusuran dan menghancurkaan sejumlah bangunan liar yang ada di Tol Pluit, Ahok tetap menjanjikan Rusun kepada mereka yang warga Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Ahok juga menjelaskan bahwa untuk saat ini, masih ada sekitar 650 Rusun Pemprov DKI Jakarta dengan ukuran 24m2, yang tentunya ukuran itu masih lebih kecil dibandingkan Rusunawa yang lainya. dan Rusun itu hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki KTP DKI.