Berita terkini: Pelaku yang Edit Foto Jokowi di FB Berhasil Diamankan, Seperti ini Orangnya!
Lensaremaja.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat sudah melakukan penangkapan kepada pelaku yang telah mengedit foto Presiden Jokowi. Sebelumnya foto tersebut telah diunggahnya di Facebook (FB).
Nama pelaku adalah Ropi Yatsman, dirinya yang tidak hanya melakukan editan pada foto Jokowi namun juga telah menyebarkannya melalui FB. Sehingga tindakan tersebut telah dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden.
Penangkapan kepada pelaku telah dilakukan polisi pada Senin (27/3/17) lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto pada Jumat (3/3/17), telah membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan kepada Ropi.
Sekarang ini tersangka yang telah mengunggah foto editan ke FB tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Diketahui sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan pada tempat kerja tersangka.
Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti KTP, dua unit ponsel, CPU, serta akun FB dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.
Pihak kepolisian menduga kalau pelaku memang sengaja melakukan unggahan foto editan tersebut ke akun FB dengan menyertakan keterangan bernada ujaran kebencian. Tidak hanya foto Jokowi, namun dalam penyelidikan, polisi juga telah menemukan beberapa konten bernada menghina yang juga telah diunggahnya di media sosial tersebut.
Pelaku juga telah menjadi admi dalam sebuah grub di media sosial tersebut, diketahui kalu grub itu bernama ‘Keranda Jokowi-Ahok’. Grub yang telah dijalankan pelaku ini juga telah sering melakukan beberapa unggahan yang mediskreditkan pemerintahan.
Terkait dengan perbuatan yang dilakukannya, pelaku disangkakan pada Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 189 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Selain itu juga Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam keterangnnya dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan unggan foto editan Presiden Jokowi ke FB lantaran dirinya tidak sudah egan pemerintahan saat ini. Direktorat Siber yang juga telah mengantongi beberapa nama akun yang juga melakukan hal sama seperti yang dilakukan Ropi.
baca juga :
Viral di FB, Sosok Bayangan Hitam Dalam Foto ini Bikin Merinding Ngelihatnya!