Berita Terkini: Kenal Lewat FB, Siswi Ini Dilecehkan 4 Pemuda Usai Menonton Video ‘Dewasa’ !!

0
512
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Berawal Kenalan Dan Membuat Janji Bertemu Di Fb, Ms Dipaksa Melayani Kelakuan Bejat 4 Pemuda !

Berawal Kenalan Dan Membuat Janji Bertemu Di FB, MS Dipaksa Melayani Kelakuan Bejat 4 Pemuda !

Lensaremaja.com – Berkenalan dengan seorang pria melalui jejaring media social FB malah berujung petaka bagi seorang siswi SMA berinisial MS yang masih berusia 16 tahun. Korban yang datang dari Kota Bekasi ini habis dilecehkan dirinya oleh empat orang korban dimana satu diantara pelaku adalah pria yang baru dikenalnya.

Aksi pelecehan diri yang menimpa MS tersebut berlangsung pada hari Senin (29/02) malam di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jl. Jatimakmur Rt 4/19, Pondok Gede, Bekasi. Sementara itu, keempat pelaku tersebut langsung berhasil diringkus oleh aparat kepolisian hanya dalam selisih waktu beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.

Keempat korban tersebut diantaranya adalah Arif Rahman 17 tahun, Ahmad Ramdani 19 Tahun, Ari Kembarullah 21 tahun dan Eka Saputra 23 tahun. Dimana Arif adalah pelaku tindakan pelecehan yang dikenal leh MS melalui FB.

Kombes Pol Hery Sumarji dari Kapolres Bekasi Kota menuturkan bahwa tindakan pencabulan tersebut bermula dari Korban yang telah membuat janji untuk bertemu dengan Arif di belakang area Stadion Bekasi. Korban Berawal Kenalan Dan Membuat Janji Bertemu Di Fb, Ms Dipaksa Melayani Kelakuan Bejat 4 Pemuda !mengaku, bahwa ia mengenal Arif melalui FB dan sering berkomunikasi melalui chating di FB.

Pada saat bertemu dengan Arif, pria yang dikenalnya melalui FB, ternyata sang pelaku mengajak Eka yang juga turut menjadi pelaku dalam kasus ini. MS yang terbuai dengan bujuk rayu yang diberikan Arif, MS langsung menerima dan menuruti ajakan sang pelaku untuk berpindah tempat menuju ke sebuah rumah kontrakan kosong yang ada di bilangan Pondok Gede.

Ternyata, di dalam rumah kontrakan tersebut sudah ada dua korban lagi yang telah menunggu kedatangan Eka, Arif, dan kenalan baru Arif yang dikenalnya melalui FB, yaknisang korban, MS. Setelah keempat pelaku ini puas menikmati tubuh korban, mereka langsung membawa MS kelokasi ketemuan dan diturunkan di tengah jalan.

Hery kembali menjelaskan, bahwa saat ini keempat pelau pelecehan diri terhadap MS telah mendekam didalam tahanan dan teraancam dijerat hukuman dengan Pasal 82 Undang – Undang RI No. 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Baca Juga Saipul Jamil Akui Perbuatannya Pada Tetangga, Mana Yang Benar Pengacara Atau Pernyataan Ipul?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY