Begini Peraturan dan Tatacara Pelaksanaan Kampanye Pilkada DKI Putaran Dua

0
380
Share on Facebook
Tweet on Twitter
pilkada-2017
Copyright ©okezone.

Begini Peraturan dan Tatacara Pelaksanaan Kampanye Pilkada DKI Putaran Dua

Lensaremaja.com – Jadwal untuk melaksanakan kampanya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. Kamapanya yang akan dapat dilaksanakan pada Selasa tanggal 7 Maret hingga pada 15 April 2017.

Sehingga dengan ini dalam jangka waktu kurang dari sebelan mendatang, pasangan yang sudah ditentukan lolos dalam Pilkada DKI putaran kedua yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan melakukan kampanye mendatang.

Sedangkan untuk tata cara pelaksanaan kampanye ini sudah ditetapkan di Keputusan KPU DKI Jakarta NOMOR : 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN 2017 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan detail tatacara pelaksaan kampanye untuk Pilkada DKI putaran dua.

Dalam tata cara pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan paslon dalam Pilkada DKI putaran kedua ini akan mendapatkan fasilitas dari KPU DKI Jakarta, fasilitas tersebut diantaranya adalah iklan di media massa cetak atau elektronik, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Dan untuk tim kampanye dalam melakukan kampanye di Pilkada DKI putaran kedua ini terkait dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, melakukan kegiatan lain, dan menggunakan media sosial untuk kampanye harus mendaftarkan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, Kepolisian RI dan disimpan oleh calon untuk arsip.

Pilkada DKI Jakarta Ahok-Djarot Anies-Sandi
Copyright ©Sindonews

“Materi kampanye bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada KPU DKI Jakarta,” bunyi Keputusan KPU DKI Jakarta NOMOR : 49/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2017, Bab II poin 2.

Sedangkan untuk tahapan dalam menggelar kampanye Pilkada DKI putaran kedua ini sebagai berikut:

4 Maret 2017                  : Penetapan peserta pemilihan Pilkada DKI putaran kedua.

7 Maret-15 April 2017    : Kampanye dan debat publik

9 April-15 April 2017      : Kampanye melalui media massa

16 April-16 April 2017   : Massa tenang

19 April 2017               : Pemungutan suara

5-6 Mei 2017              : Penetapan pasngan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

baca juga :

Begini Perjuangan Timses Ahok-Djarot Raih Suara Pendukung Agus-Sylvi di Putaran Kedua Pilkada DKI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY