Berita Hari Ini: Polres Mamuju Sulawesi Barat Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pemerkosaan Sekaligus Penyebar Video Hot !

0
158
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Berita Hari Ini: Polres Mamuju Sulawesi Barat Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pemerkosaan Sekaligus Penyebar Video Hot !
Copyright ©Tribunnews

Polres Mamuju Sulawesi Barat Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pemerkosaan Sekaligus Penyebar Video Hot !

Lensaremaja.com – Kali ini kabar datang dari wilayah Mamuju, Sulawesi Barat yakni terkait dengan penyebaran Video Hot ke dunia maya. Pihak Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga tersangka penyebar video sensual.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu, 5 Maret 2017. Ketiga pelaku penyebar video senonoh ini sendiri berinisial HR, AL dn juga AW. Dan ketiganya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sebelumnya Polres Mamuju berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HR terlebih dahulu. Menurut informsi HR snediri merupakan orang terakhir yang meerima video senonoh tersebut.

Kemudian setelah menerima video itu HR memaksa korban wanita dengan inisial IW untuk melakukan hubungan suami istri dengannya. Dengan tertangkapnya HR ini polisi lantas mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Kemudian tersangka berinisial Al sendiri merupakan oknum yang memberikan video sensual itu kepada HR. Dan tersangka AW merupakan oknum yang mengambil video itu dari tempat kejadian dan mendistribusikan kepada tersangka Al.

Berita Hari Ini: Polres Mamuju Sulawesi Barat Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pemerkosaan Sekaligus Penyebar Video Hot !
Copyright ©Tribunnews

Sementara itu Video Hot ini melibatkan korban IW yang merupakan warga Simpang Lima Tugu Tani, Kali Mamuju, Sulawesi Barat. Sedangkan HR snediri diamnkan oleh pihak kepolisian setempat sekitar pukul 22.00 WITA.

HR diamankan polisi setelah ketemuan dengan korban IW ditempat yang sudah disepakatinya. Sedangkan pelaku lain Al dan AW di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mamuju pada Minggu, 5 Maret 2017 di kamar kosnya.

Ketiga pelaku penyebar video senonoh ini sendiri nantinya akan dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka HR akan dikenakan pasal tentang informasi dan eletronika dengan ancaman kurang lebih enam tahun penjara.

Sedangkan kedua tersangka lain akan dikenakan pasal yang sama dan juga ancaman hukuman yang sama. Namun Al dan Aw juga akan dikenakan pasal 29 ayt 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman tambahan 12 tahun kurungan.

Video hot ini mulai tersebar sekitar bulan Januari 2017 lalu. Dalam video ini menunjukan korban IW tengah melakukan adegan suami istri dengan pacarnya FR. Kemudian tersangka AL yang merekam adegan itu menggunakan handphone kemudian menyebarkannya ke AW dan terakhir kepada tersangka HR.

baca lain Berita Terkini: Begini Cara Pasangan Sejoli Pemeran Video Hot Masuk ke Dalam Kamar Ganti Pusat Perbelanjaan Surabaya!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY