Sopir Angkot Tangerang Tersangka Penabrak Pengemudi Grabbike Terancam Hukuman Mati!
Lensaremaja.com – Sopir Angkot Tangerang terancam hukuman mati setelah sengaja menabrak driver GrabBike. Sopir angkot ini berhasil diamankan oleh pihak kepoisian setelah terjadinya bentrok antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online kemarin.
Menurut Kapolres Polda Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menyebutkan jika pelaku yang diamankan berinisial SBH (22). Sopir angkutan umum angkot ini mengemudikan Angkot RO3A dengan jurusan Serpang-Pasar Anyar.
Sedangkan korban yang ditabrak yakni bernama Jamil saat tengah ikut bentrok. Jamil sengaja ditabrak saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tagerang pada Rabu, 8 Maret 2017. Setelah kejadian tersebut polisi langsung mengamankan sopir angkot ke kantor.
Dengan kejadian tersebut sopir angkot menjerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Hal ini juga disampaikan oleh Harry saat ditemui di kantor pada Jumat, 10 Maret 2017. Dia mengatakan jika pelaku terancam hukuman mati karena berusaha menghilankan nyawa seseorang.
‘Pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana yakni 340 KUHP juncto 338 KHUP tentang pembunuhan. Maka pelaku sopir angkot tersebut terancam hukuman mati’ ujar Harry.
Sementara itu Harry juga menjelaskan jika Sopir Angkot Tangerang tersebut sengaja ingin menabrak korban. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa kesal dengan keberadaan ojek online. Sopir angkot tersebut ketikan dimintai keterangan mengaku jika tidak mengenal korban.
Kejadian penabrakan ini berawal saat terjadi bentrokan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online. Sopir angkot awalnya melakukan demonstrasi memprotes adanya transportasi yang menggunakan aplikasi online.
Demo tersebut awalnya ditujukan untuk taksi online yang beroperasi di Kota Tangerang supaya dihentikan. Namun justru demo tersebut merembet ke transportasi online lainnya yakni ojek online hingga membuat kedua pihak bentrok.
Demonstrasi ini sendiri dilakukan oleh sopir angkot di Kota Tangerang yang ditujukan untuk pemerintah. Mereka menginginkan Pemkot Tangerang mencabut peraturan terkait dengan transportasi online. Mereka mengeluhkan dengan adanya transportasi berbasis online membuat pendapatannya menuru setiap harinya.
Kemudian untuk Sopir Angkot Tangerang yang berinisial SBH sendiri kini masih mendekam di Kantor Polda Metro Tangerang. Polisi masih menetapkan sopir angkot ini sebagai pelaku tunggal dalam kasus penabrakan ini.