Berita Terkini: Begini Reaksi Ahmad Dhani Soal Leporan Relawan Ahok ke Polisi!
Lensaremaja.com – Salah satu relawan Ahok-Djarot (BTP Network) yang telah melaporkan musisi Ahmad Dhani kepada pihak kepolisian, laporan tersebut berdasarkan kepada ciutan yang telah dilakukan di akun Twitter milik musisi tersebut.
Terkait dengan adanya laporan yang telah dilakukan tersebut, Dhani yang telah menanggapinya dengan santai. “Nggak apa-apa laporin-laporin begitu. Kalau nggak melanggar hukum (nge-tweet) nggak apa-apa,” ungkapnya, Jumat (10/3/2017).
Ahmad Dhani menilai, kalau dalam beberapa waktu ini banyaknya pelaporan kepada dirinya terkait dengan beberapa hal yang telah dilakukannya, katanya, menandakan banyak orang yang masih belum mengetahui terkait dengan hukum yang berlaku.
“Orang-orang yang nggak ngerti hukum suka melapor,” ungkapnya.
Untuk mengadapi laporan yang telah dilakukan oleh salah satu relawan Ahok-Djarot tersebut, Ahmad Dhani yang sudah menyiapkan pengacara. Hal ini untuk meberikan tanggapan terkait dengan laporan kepada ciutannya di Twitter tersebut.
Ahmad Dhani yang mengaku, dengan adanya laporan yang telah dilakukan nini, dirinya tidak akan jera untuk melakukan ciutan terkait dengan beberapa pendapatnya melalui media sosial Twitter walaupun bernada sarkasme.
“Yang penting menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.
Sebelumnya Relawan BTP Network, Jack, yang telah melaporkan ciutan dari Ahmad Dhani, dia yang telah menilai kalau ciutan yang telah dilakukan tersebut dalam di Twitter telah mengadung serta menyebarkan kebencian.
“Sudah jelas Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi,” katanya.
Salah satu kucauan yang telah telah dilaporkan pihaknya, yaitu Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS???’
“Ini jelas kan penistanya gubernur, ‘kalian waras?’, menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara (Ahok-Djarot) itu (pemilihnya) gak waras semua dong,” tutur Jack.
Laporan yang telah dilakukan Jack ini telah diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dalam laporannya Jack melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
baca juga :
Bikin Ulah Lagi, Ahmad Dhani Dilaporkan Pendukung Ahok ke Polisi!