Terungkap, Begini Alur Pembagian Dana Kasus E-KTP yang Menjerat Nama-nama Besar!

0
864
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Kasus E-KTP
Copyright ©liputan6

Terungkap, Begini Alur Pembagian Dana Kasus E-KTP yang Menjerat Nama-nama Besar!

Lensaremaja.com – Dalam sidang perdana yang telah digelar terkait dengan adanya kasus E-KTP, telah mengungkap aliran dana sebesar 49 persen dari anggaran E-KTp yang telah diterima oleh beberapa nama-nama besar yang ada di DPR.

Dalam sidang kasus E-KTP yang menjadi terdakwan adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, juga mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Dana anggaran yang besarnya mencapai Rp 5,9 triliun tersebut telah telah dilakukan pemotongan pajak sebesar 11,5 persen, sedangkan dana tersebut yang akan dibagi-bagikan kepada beberapa nama yang terkait dengan kasus E-KTP.

Ada dana dari anggaran sekitar 49 persen yang telah dibagikan kepada beberapa nama-nama besar atau memiliki nilai sekitar Rp 2,558 triliun. Semua hal tersebut telah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umu (JPU) Irene Putrie dalam sidang perdana kasus E-KTP.

Sedangkan dana yang memiliki nilai Rp 2,558 triliun tersebut yang telah dibagikan ke beberapa nama. Untuk pejabat yang berada di Kemendagri dan juga dua terdakwa dialokasikan 7 persen atau senilai Rp 365 miliar, sedangkan anggota komisi II yang telah diduga menerima 5 persen atau Rp 261 miliar.

E-KTP
Copyright ©Republika

Untuk sidanga lanjutan terkait dengan adanya kasus E-KTP ini yang akan diselenggarakan pada Senin 13 Maret 2017 mendatang. Dalam sidang kedua yang akan digelar ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberikan klarifikasi dengan adanya pendalam bukti kepada para saksi yang telah diperiksa pada saat melakukan penyelidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang kasus E-KTP selanjutnya juga akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi yang dibutuhkan, para saksi tersebut nantinya juga akan dimintai keterangan dalam sidang terkait dengan kasus ini.

Dalam pemanggilan saksi yang dubutuhkan ini, merupakan permintaan dari jaksa penuntut umu dan mejelis hakim untuk jalannya proses hukum terkait dengan adanya kasus dugaan korupsi yang telah menyerat nama-nama besar dalam penyelenggaraannya.

baca juga :

Panasnya Perseteruan Gamawan Fauzi dengan Ahok Terkait Kasus E-KTP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY