Mengungkap Peran Sentral Setya Novanto Dalam Kasus Korupsi E-KTP yang Ditaksir Merugikan Negara Rp 5,9 triliun!
Lensaremaja.com – Nama Setya Novanto ternyata disebutkan dalam surat dakwaan kasus proyek penggandaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Surat dakwaan tersebut meruapakan dakwaan dari Imran dan juga Sugiharto yang menjadi dalang utama kasus E-KTP ini.
Dakwaan untuk Novanto sendiri yakni terkait dengan penerimaan dana dari proyek ini tersebut. Menurut surat dakwaan peran Novanto sangat sentral dalam proses pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP ini.
Novanto sendiri dikaitkan dengan kasus ini karena peresetujuannya dengan dana proyek senilai 5,9 triliun. Tak hanya itu menurut dakwaan jika pria ini juga mejadi peran sentral dalam pembagian fee kepada bebrapa anggota DPR lainnya.
Hal itu bermula ketika Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di Parlemen. Saat itu Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Badan perencanaan Pembangunan Nasional sekitar tahun 2009 lalu.
Dalam kejadian terasebut membahas perihal ususlan pembiayaan nomor induk kependudukan (NIK) dan juga penerapan KTP berbasi NIK. Dalam surat tersebut Gamawan selaku Kemendagri meminta menteri keungan mengubah pembiayaan proyek E-KTP.
Semula dana proyek ini sendiri berasal dari dana hibah namun kemudian diubah menjadi berasal dari anggaran rupiah murni. Sedangkan perubahan tersebut dibahas di rapat kerja yang menghadirkan Kemendagri dan Komisi II DPR.
Dalam itu sendiri memunculkan usulan dari Ketua Komisi II, yang dijabat oleh Burhanuddin untuk meminta uang fee kepada Imran dalam pembahasan anggaran.Namun Imran sendiri justru menggandeng pengusaha bernama Andi Naronggong.
Kemudian setelah itu Imran dan juga Andi memilih Novanto untuk memberikan dukungan untuk mencairkan anggaran proyek E-KTP. Kemudian akhirnya dukungan Novanto pun didapatkan dan Novanto akan mendiskusikan dengan rekan kerja fraksi lainnya.
Sementara itu Setya Novanto sendiri saat ini menjabat sebagi ketua komisi II DPR RI. Dirinya diduga menerima aliran dana dari proyek E-KTP dan juga berperan penting dalam mencairkan dana yang berjumlah 5,9 triliun.
Sedangkan Setya Novanto bisa terjerat jika nantinya bisa dibuktikan dialah yang menjadi penggagas proyek e-KTP tersebut. Jika Novanto terbukti bersalah maka dia akan dijerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
baca lain Berita Terkini: Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Pernah Terima Aliran Dana Proyek E-KTP!