Permohonan Banding Ditolak, Jessica Wongso Akan Lakukan Hal Ini!
Lensaremaja.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yangdiajukan oleh Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan dirolaknya ajuan bading tersebut Jessica akan tetap mendekam di tahanan 20 tahun.
Hal tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Oktober tahun 2016 lalu. Jessica ditemani kuasa hukumnya berencana akan menempuh jalur hukum lagi higga tataran Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu salah satu penasehat Jessica yakni Hidayat Bostam mengaku jika belum menerima berkas putusan banding. Hidayat belum menerima berkas tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI dan pihaknya baru mengetahui putusan tersbut dari media.
Hidayat angkat bicara terkait hal ini saat ditemui di Jakarta pada Senin, 13 Maret 2017. Dia mengatakan jika pihaknya akan mengambil terlebih dahulu berkas banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pihaknya juga mengatakan jika dengan ditolaknya banding yang diajukan ini tidak akan menghentikan sampai ditingkat pengadilan tinggi. Jessica dan pengacaranya akan berusaha megajukan upaya permohonan upaya hukum kasasi ke MA.
Jessica Wongso sendiri terjerat kasuspembunuhan berencana dan ditetapkan sebagai tersangka utama dengan kurang selama 20 tahun. Namun pihak Jessica kan terus melakukan beberapa upaya hukum untuk membebaskan Jessica.
Sementara itu Hidayat mengetkan jika sebelum mengajukan kasasi pihaknya akan melihat pertimbanagan pengadilan tinggi dalam putusan banding. Sedangkan kasus yang dialami Jessica Kumolo Wongso ini sendiri sempat menjadi sorotan publik tahun 2016 lalu.
Kasus yang menejerat Jessica sendiri bermula saat temannya bernama Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Café Oliver, Jakarta Pusat. Mirna sendiri tewas setelah menenggak kopi yang diduga telah diracuni oleh Jesicca pada tanggal 6 Januari 2017.
Penyidikan pun dilakukan dengan menjadikan Jessica sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Nampak perdebatan semakin membuat rumit kasus tewasnya Mirna ini dan barang bukti rekaman apa yang dilakukan Jesicca pun menunjukan dengan jelas apa yang dilakukan sebelum Mirna tewas.
Kasus yang menjerat Jessica Wongso ini dikenal dengan sebutan ‘kopi sianida’. Ahirnya Sebelum Jessica mengajukan banding dia tela dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
baca lain Berita Hari Ini: Uji Coba Contra Flow di Jalan Margonda Raya Depok Dinilai Gagal!