Berita Terkini: Sidang Ahok Kembali Digelar Hari Ini, Lima Saksi Diharapkan Hadir Semua!
Lensaremaja.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan kembali digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sudah direnacanakan kalau persidangan ini akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang sudah berjalan selama empat belas ini akan beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi. Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Ahok ini dikabarkan akan lim orang yang akan meringankan terdakwa.
Hugungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengharapkan kalau kelima orang saksi yang akan didatangkan ke sidang Ahok ini akan hadir, dan akan memberikan keterangan dalam sidang dan juga untuk mempercepat jalannya sidang.
Kita harapkan hadir semua,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).
Pihaknya mengatakan, kalau dalam agenda sidang Ahok yang akan menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan adanya kasus tersebut, dari beberapa saksi yang dihadirkan ini kebanyakan berasal dari Belitung Timur.
Belitung Timur sendiri adalah daerah yang merupakan dimana Ahok dulunya pernah menjadi Bupati. Sedangkan dari lima orang yang diharapkan akan hadir dalam sidang Ahok untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Lima orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Ahok adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Juhri dan Ferry Lukmantara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Suyanto sang sopir dari Belitung Timur, dan teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yaitu bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.
“Tapi bagaimana pun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang masih terus berjalan ini, Ahok menjadi seorang terdakwa. Hal ini terkait dengan pernyataannya mengenai surat Al Maidah ayat 51. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang medakwakan Ahok dalam pasal Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
baca juga :