Berita Terkini: Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak, Begini Reaksi Yusril Ihza Mahendra!
Lensaremaja.com – Permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Terkait dengan hal tersebut, pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan kalau dirinya kecewa dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim tunggal Made Sutrisna. Pihaknya yang telah menilai kalau ada banyak kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan pada kluiennya.
“Jadi seperti itulah putusannya. Bagi saya memang perkara Pak Dahlan ini sangat misterius,” ungkapnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/3/2017).
Yusril yang masih bertanya-tanya kepada Dahlan Iskan yang telah disangkakan dalam kasus tersebut bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Padahal sebelumnya Dasep yang menjabat sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama lebih dulu divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil listrik tersebut.
Pada Dasep yang dalam pengdan mobil listrik tersebut sebagai kontraktor pembuatan prototype mobil listrik, dan saat itu telah melakukan perjanjian dengan tiga perusahan BUMN pada saat itu.
“Bagaimana antara Menteri BUMN dan kontraktor yang jauh sekali hubungannya tapi dianggap bersama-sama, padahal yang melakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorship itu bukan kementerian BUMN, tapi 3 perusahaan BUMN,” tutur dia.
Sedangkan keputusan penolakan kepada praperadilan Dahlan Iskan tersebut, hal ini karen hakim yang telah menilai kalau penetapan tersangka yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung sudah dianggap sah.
“Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ahmadi melakukan perbuatan bersama-sama,” ungkap hakim tunggal Praperadilan Made Sutrisna.
Terkait dengan adanya keputusan penolakan praperadilan Dahlan Iskan tersebut juga telah disambut gembira oleh Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. “Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya,” kata Prasetyo.
pernyataan yang sama juga telah diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, pihaknya menilai kalau keputusan penolakan praperadilan Dahlan Iskan tersebut membuktikan kalau tidak adanya kesalahan pada saat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil listrik.
“Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP,” tutur Arminsyah
baca juga :
Beginilah Penampakan Kasus Mobil Listrik yang Jerat Sosok Dahlan Iskan !