Berita Hari Ini: Kasus Suap Pembangunan Kampus IPDN Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka!

0
191
Share on Facebook
Tweet on Twitter
juru bicara KPK Febri Diansyah
Copyright ©gatra

Berita Hari Ini: Kasus Suap Pembangunan Kampus IPDN Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka!

Lensaremaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani adanya kasus dugaan suap pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dilakukan di Rokan Hilir, Riau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada anggaran tahun 2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dalam penetapan ketiga tersangka dalam kasus suap Kampus IPDN Riau tersebut mereka adalah mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

KPK yang telah menangani kasus suap Kampus IPDN Riau ini menduga kalau ketiga tersangka tersebut telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri, koporasi atau orang lain yang yang terlibat dalam pembangunan tersebut.

Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai yang mencapai Rp 91, 62 miliar, dengan adanya kasus suap Kampus IPDN Riau telah merugikan uang negara dengan total nilai yang mencapai Rp 34 miliar.

kpk
Copyright ©Jawa Pos

“Tersangka DJ bersama BRK dan BMT diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN,” ungkap Febri.

KPK yang sudah melakukan penetapan kepada tersangka kasus suap Kampus IPDN Riau ini, ketiga tersangka tersebut akan disangkakan melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum adanya penyelidikan terkait dengan kasus suap Kampus IPDN Riau, KPK juga telah melakukan penyelidikan untuk pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2016. Dengan adanya kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom (DJ) dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Dalam kasus suap pembangunan IPDN Agam yang ada di Sumatera Barat tersebut miliki nilai proyek sebesar Rp 125 miliar, sehingga dengan itu telah merugikan uang negara sebanyak Rp 34 miliar.

baca juga :

Sidang Kedua Kasus e-KTP, KPK Siap Hadirkan 8 Saksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY